TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Palembang Renovasi Kantor Berbiaya Rp5,7 Miliar

Harnojoyo menyebut renovasi dilakukan untuk bagian urgensi

Ilustrasi giat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pandemik COVID-19 tak menghambat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merenovasi Kantor Wali Kota (Wako) di Jalan Merdeka. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE), pekerjaan konstruksi bakal menghabiskan dana Rp5,7 miliar.

Kendati masa pandemik COVID-19 membuat sejumlah sektor dalam kondisi sulit, namun ternyata Pemkot mampu mengalokasikan pagu anggaran untuk renovasi dua ruang kerja di Bagian Umum Setda Palembang dengan nilai yang cukup tinggi.

Baca Juga: Palembang Tak Punya Anggaran Bansos, Pengamat: Hapus Tunjangan

1. Renovasi Kantor Wako Palembang masih dalam proses

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Renovasi Kantor Wako Palembang mendapat pagu sebesar Rp3.280.550.000. Sedangkan pengerjaan proyek dimenangkan PT Aprillia Maju Bersama dengan harga negosiasi mencapai Rp3.250.940.000.

Sementara untuk rehabilitasi ruang Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang mendapat pagu Rp2.471.560.000 yang dimenangkan CV Lunas Konstruksi, dengan harga terkoreksi mencapai Rp2.446.506.521.

Sejauh ini, pengerjaan konstruksi di Kantor Wako Palembang masih terus dilakukan mulai dari petugas yang melakukan pengecatan dasar, hingga pembuatan profil di tiang-tiang.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Ajukan Beli 4 Mobil Baru Senilai Rp2,3 Miliar

2. Renovasi dilakukan dengan melihat tingkat kebutuhan dan kepentingan pegawai

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Wako Palembang, Hanojoyo, pengerjaan kontruksi di lingkungan Pemkot Palembang merupakan program yang telah dilihat berdasarkan tingkat kebutuhan dan kepentingan aktivitas para pegawai.

"Semuanya sudah dilihat dari urgensinya," kata dia, Jumat (17/9/2021).

3. Renovasi dua ruang kerja di Kantor Wako Palembang bukan pemborosan

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menyebut, Pemkot Palembang sudah mempertimbangkan secara matang kegiatan yang harus dikerjakan atau tidak, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp50 persen.

Begitu juga penundaan pembangunan Kantor Camat Kemuning dan Jakabaring karena anggaran yang terbatas. Jadi menurut dia, renovasi di Kantor Wako bukan tentang menghabiskan anggaran.

"Jadi tidak ada namanya yang pemborosan," timpalnya.

Baca Juga: [LIPSUS] DPRD Sumsel Anggarkan Rp913 Juta Beli Baju Dinas Baru 

Berita Terkini Lainnya