Walhi Sumsel Bakal Laporkan Kinerja Harnojoyo ke Presiden
Walhi menang gugatan terhadap Wako Palembang di PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bakal melaporkan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai eksekusi sukarela penanganan banjir.
"Pemkot diberi waktu 90 hari setelah Walhi Sumsel menang tuntutan secara sukarela mengendalikan banjir. Namun hingga saat ini Pemkot belum mengeksekusi," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, Senin (1/11/2022).
Baca Juga: Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan Kesadaran
Baca Juga: Walhi Sumsel Saran 4 Poin Sukses Atasi Banjir di Palembang
1. Harnojoyo belum melaksanakan tuntutan Walhi Sumsel
Padahal PTUN Kelas 1 Palembang sudah memutuskan Pemkot terutama Wako Harnojoyo, harus melakukan eksekusi kerja sukarela atas tuntutan Walhi Sumsel mengenai masalah banjir sejak 20 Juli 2022.
"Nyatanya enam poin eksekusi tidak dilaksanakan setelah batas waktu yang diberikan. Kami akan meminta PTUN Klas 1 Palembang melakukan tindakan upaya paksa kepada tergugat dan suratnya sudah diberikan," kata dia.
Yuliusman menyampaikan, Wako Palembang wajib melaksanakan eksekusi tersebut karena keputusan hakim sudah inkrah dan berkekuatan hukum. Apabila tidak dilakukan, maka Harnojoyo ingkar terhadap hukum.
"Walhi mendorong supaya keputusan ini dihormati secara menyeluruh,” timpalnya.
Baca Juga: Palembang Dikepung Banjir, Wako: Harus Rutin Gotong Royong