TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 Persen

Kenaikan itu didasari survei kelayakan pekerja per bulan

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang M. Yanuarpan Yany (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, M. Yanuarpan Yany menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK bagi pekerja senilai 3,3 persen dari tahun 2020 sebesar Rp3,165,519.

"Setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan melihat kebutuhan kelayakan masyarakat lewat banyak unsur, tahun depan UMK naik jadi Rp3.270.093," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796

1. Kenaikan UMK berdasarkan surat rekomendasi tanggal 9 November 2020

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Yanuarpan menerangkan, angka kenaikan UMK Palembang telah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota (Wako), Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, berdasarkan surat rekomendasi yang telah diajukan pada 9 November 2020 lalu.

"Kita juga diskusi dengan banyak pengusaha seperti Apindo, para buruh, dan ada unsur dari pemerintah," terang dia.

2. Pertimbangan kenaikan UMK Palembang berdasarkan kebutuhan masyarakat sehari-hari

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pertimbangan kenaikan UMK Palembang juga dilakukan melalui survei kelayakan pekerja per bulan, atas kebutuhan sehari-hari masyarakat umum melalui perhitungan dan pendataan harga keperluan sandang, pangan, maupun papan.

"Jadi Disnaker bertanggung jawab melakukan survei kebutuhan warga umum, baik pekerja ataupun buruh. Kemudian dikumpulkan datanya, lalu kita rekap dan hasilnya baru direkomendasikan ke Wako dan ditandatangani Pak Gubernur," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya