Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 Persen
Kenaikan itu didasari survei kelayakan pekerja per bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, M. Yanuarpan Yany menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK bagi pekerja senilai 3,3 persen dari tahun 2020 sebesar Rp3,165,519.
"Setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan melihat kebutuhan kelayakan masyarakat lewat banyak unsur, tahun depan UMK naik jadi Rp3.270.093," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796
1. Kenaikan UMK berdasarkan surat rekomendasi tanggal 9 November 2020
Yanuarpan menerangkan, angka kenaikan UMK Palembang telah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota (Wako), Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, berdasarkan surat rekomendasi yang telah diajukan pada 9 November 2020 lalu.
"Kita juga diskusi dengan banyak pengusaha seperti Apindo, para buruh, dan ada unsur dari pemerintah," terang dia.