Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 Persen

Kenaikan itu didasari survei kelayakan pekerja per bulan

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, M. Yanuarpan Yany menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK bagi pekerja senilai 3,3 persen dari tahun 2020 sebesar Rp3,165,519.

"Setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan melihat kebutuhan kelayakan masyarakat lewat banyak unsur, tahun depan UMK naik jadi Rp3.270.093," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

1. Kenaikan UMK berdasarkan surat rekomendasi tanggal 9 November 2020

Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 PersenIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Yanuarpan menerangkan, angka kenaikan UMK Palembang telah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota (Wako), Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, berdasarkan surat rekomendasi yang telah diajukan pada 9 November 2020 lalu.

"Kita juga diskusi dengan banyak pengusaha seperti Apindo, para buruh, dan ada unsur dari pemerintah," terang dia.

Baca Juga: Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796

2. Pertimbangan kenaikan UMK Palembang berdasarkan kebutuhan masyarakat sehari-hari

Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 PersenSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pertimbangan kenaikan UMK Palembang juga dilakukan melalui survei kelayakan pekerja per bulan, atas kebutuhan sehari-hari masyarakat umum melalui perhitungan dan pendataan harga keperluan sandang, pangan, maupun papan.

"Jadi Disnaker bertanggung jawab melakukan survei kebutuhan warga umum, baik pekerja ataupun buruh. Kemudian dikumpulkan datanya, lalu kita rekap dan hasilnya baru direkomendasikan ke Wako dan ditandatangani Pak Gubernur," jelasnya.

3. Ada 60 poin faktor rekomendasi upah kelayakan tiap tahun

Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 PersenIlustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Yanuarpan melanjutkan, selain melihat kebutuhan pokok masyarakat, kenaikan UMK Palembang juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor yang terdiri dari 60 poin penting kebutuhan sehari-hari.

"Termasuk melihat data inflasi, harga sembako, dan harga pakaian juga. Jadi ada kegiatan rutin bulanan untuk survei pendapatan para pekerja. Jumlah itu yang kita ajukan untuk UMK kelayakan tiap tahun," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya