TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

Pajak yang dipungut dari masyarakat wajib disetor ke negara

Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang hingga Triwulan II tahun 2021 masih jauh dari target. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, sektor pajak hingga Juni 2021 baru tembus 30 persen.

"Masih minimnya pencapaian target sektor pajak ini dikarenakan banyaknya tunggakan dari pelaku usaha dan pemilik UMKM," ujar Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (18/7/2021).

Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar

1. Pemkot Palembang menarget PAD restoran hingga Rp168 miliar

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Padahal dari target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pendapatan sektor pajak diharuskan mencapai Rp1,2 triliun.

"Semenjak pandemik COVID-19 banyak sekali tunggakan pajak. Sebelumnya, Pemkot menargetkan perolehan pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar, dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar," kata dia.

2. Minta wajib pajak tak jadikan pandemik sebagai alasan menunggak

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Sulaiman, Wajib Pajak (WP) diminta tidak menjadikan situasi pandemik sebagai kambing hitam dan menunggak membayar kewajiban. Ia menegaskan, penarikan pajak tetap berlaku di masa pandemik COVID-19

"Kita paham situasi pandemik saat ini semuanya mengalami kesulitan, tapi jangan sampai dijadikan alasan. Karena pajak yang sudah dipungut pelaku usaha dari masyarakat wajib disetor ke pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Ada Kebijakan Pemutihan, tapi Realisasi Pajak BBNKB tak Capai Target

Berita Terkini Lainnya