UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen
Pajak yang dipungut dari masyarakat wajib disetor ke negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang hingga Triwulan II tahun 2021 masih jauh dari target. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, sektor pajak hingga Juni 2021 baru tembus 30 persen.
"Masih minimnya pencapaian target sektor pajak ini dikarenakan banyaknya tunggakan dari pelaku usaha dan pemilik UMKM," ujar Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin, Jumat (18/7/2021).
Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar
1. Pemkot Palembang menarget PAD restoran hingga Rp168 miliar
Padahal dari target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pendapatan sektor pajak diharuskan mencapai Rp1,2 triliun.
"Semenjak pandemik COVID-19 banyak sekali tunggakan pajak. Sebelumnya, Pemkot menargetkan perolehan pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar, dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar," kata dia.
Baca Juga: Ada Kebijakan Pemutihan, tapi Realisasi Pajak BBNKB tak Capai Target