TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Palembang 2023 Jadi 3,5 Juta, Naik Rp276 Ribu 

Wako berharap kenaikan UMK bisa mencukupi kebutuhan pekerja

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Wali Kota (Wako), Harnojoyo, menandatangani surat keputusan pengupahan tahun depan.

"Menyusul kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp3,5 juta," kata Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen

1. UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen

Wako Palembang Harnojoyo dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jakabaring (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang resmi menandatangani Surat Keputusan pengupahan tahun depan, tertanggal 29 November 2022 dengan kenaikan UMK sebesar Rp276 ribu.

"Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen," kata dia.

2. Instansi perkantoran menyesuaikan UMK tahun depan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

UMK Palembang pada 2022 sebesar Rp3.289.409. Kenaikan tahun depan menjadi Rp3.565.409 diharapkan bisa diterapkan semua perkantoran.

"Kenaikan ini mudah-mudahan bisa lebih mencukupi kebutuhan bulanan buruh. Kami juga meminta agar semua instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

Berita Terkini Lainnya