UIN Raden Fatah Palembang Klarifikasi Pemberian Keringanan UKT
Ditransfer melalui rekening kampus bukan mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN Rafah) Palembang, mengklarifikasi pernyataan mengenai pemberian keringanan bantuan dana stimulus Uang Kuliah Tunggal atau UKT melalui rekening mahasiswa masing-masing.
Humas UIN RF Palembang, Elis, mengatakan, pihaknya memohon maaf lantaran keliru memberikan pernyataan, yang semestinya pencairan stimulus UKT dari Gubernur Sumaetra Selatan (Sumsel), Herman Deru, masuk ke rekening kampus.
"Keterangan ini diberikan untuk mengklarifikasi dari pernyataan sebelumnya. Jadi kita klarifikasi bahwa, dana stimulus UKT itu ditransfer pihak Pemprov ke rekening kampus," katanya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKT
1. Keringanan UKT langsung dipotong dalam proses pembayaran
Menurutnya, setelah uang ditransfer ke rekening kampus UIN Rafah, maka pihak kampus tidak melakukan transfer ke rekening mahasiswa yang mendapatkan bantuan, namun langsung dilakukannya pemotongan dalam proses pembayaran UKT.
"Saat mahasiswa bayar UKT, mereka akan mendapatkan potongan sebanyak Rp500 ribu selama dua semester atau dengan total dana sebesar Rp1 juta setiap mahasiswa," jelasnya.
Baca Juga: 5.671 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terima Subsidi UKT Rp1 Juta