Transgender di Palembang Bisa Bikin e-KTP di Disdukcapil
Syaratnya surat pernyataan dari lembaga kredibel, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP bagi transgender di Palembang sudah bisa dilakukan. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai mendata jumlah transgender yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan.
"Penerapan e-KTP transgender ini sesuai dengan aturan dan arahan dari Kemendagri," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi Transgender
1. Perubahan jenis kelamin bisa dilakukan dengan catatan
Sebenarnya, layanan e-KTP bagi transgender di Palembang sudah lama ada. Namun karena transgender dianggap tabu oleh sebagian orang, mereka merasa malu untuk mendata diri ke dinas resmi.
"Tapi yang perlu dicatat, dalam arti transgender itu bukan memiliki di luar dua jenis kelamin, melainkan terjadinya perubahan jenis kelamin," kata dia.
Baca Juga: 10 Potret Aprilia Manganang Eks Atlet Voli yang Menjadi Pria
Baca Juga: Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP