TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transgender di Palembang Bisa Bikin e-KTP di Disdukcapil

Syaratnya surat pernyataan dari lembaga kredibel, lho

Ilustrasi petugas mendata KTP elektronik (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Palembang, IDN Times - Pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP bagi transgender di Palembang sudah bisa dilakukan. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai mendata jumlah transgender yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan.

"Penerapan e-KTP transgender ini sesuai dengan aturan dan arahan dari Kemendagri," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi Transgender

1. Perubahan jenis kelamin bisa dilakukan dengan catatan

IDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Sebenarnya, layanan e-KTP bagi transgender di Palembang sudah lama ada. Namun karena transgender dianggap tabu oleh sebagian orang, mereka merasa malu untuk mendata diri ke dinas resmi.

"Tapi yang perlu dicatat, dalam arti transgender itu bukan memiliki di luar dua jenis kelamin, melainkan terjadinya perubahan jenis kelamin," kata dia.

Baca Juga: 10 Potret Aprilia Manganang Eks Atlet Voli yang Menjadi Pria

2. Pengajuan harus disertai bukti pendukung dari lembaga khusus

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi mencontohkan, perubahan data jenis kelamin juga bisa dilakukan seperti kasus Aprilia Manganang yang semula perempuan menjadi laki-laki. Dalam kasus itu, dia disahkan negara menjadi laki-laki oleh lembaga resmi dan pengadilan.

“Jadi aturannya jelas, bukan keinginan mereka untuk mengubah. Dengan syarat disertai bukti pendukung dari lembaga yang kredibel. Contoh, perubahan darah dari semula A menjadi darah O harus disertai bukti dari Rumah Sakit (RS) yang kredibel, bukan dari Puskesmas," jelasnya.

3. Pemohon e-KTP diminta datang langsung ke Disdukcapil

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jika sudah ada bukti pendukung tersebut dan lengkap, maka transgender dipersilakan mengajukan diri ke Disdukcapil Palembang untuk pembuatan e-KTP. Selain itu, pemohon juga bisa datang langsung agar informasi dalam kepengurusan tidak terputus.

"Nantinya pemohon bebas apakah akan melakukan perekaman ulang atau tidak. Sejauh ini belum ada pengajuan. Tapi kalau memang ada dan lengkap, maka silakan saja," timpal dia.

Baca Juga: Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP 

Berita Terkini Lainnya