TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan Sumsel

Menyessuaikan SOP protokol kesehatan

Ilustrasi pemotongan hewan kurban (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel), Dr. drh. Jafrizal, mengimbau warga agar teliti memilih lokasi pemotongan hewan kurban, pada hari raya Iduladha 1441 Hijriyah di tengah pandemik COVID-19.

"Karena izin lokasi tempat pemotongan dan penjualan berada di pemerintah setempat, kelurahan dan kecamatan, maka diharapkan masyarakat memeriksa tempatnya terlebih dahulu secara teknis. Apakah memenuhi persyaratan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Begini Panduan Salat Iduladha dan Potong Hewan Kurban saat Pandemik

1. Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan dan syariat

Ilustrasi pengawasan pengiriman sapi potong (IDN Times/Dokumen)

Pemotongan hewan kurban tahun ini harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 2 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 56 tahun 2018.

Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengeluarkan edaran nomor 0008/SEIPK.320IFI06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

"Dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyelenggaraan hewan kurban dibolehkan asal sesuai dengan persyaratan syariat, persyaratan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi," kata dia.

2. Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki izin

Pemotongan kambing. IDN Times/Maulana

Dengan memenuhi persyaratan syariat, seperti hewan yang dijual atau dipotong merupakan hewan ternak yang berusia siap potong, usia sapi atau kambing harus minimal 2 tahun dan 1 tahun. Selain itu, hewan kurban harus dalam keadaan sehat, dan diperoleh dengan cara yang halal.

"Secara teknis, tempat penjualan hewan kurban juga harus memperoleh izin penjualan dengan tersedia cukup pakan, lokasi pemotongan terlindung dari panas, tempatnya bersih, dan penjual menyediakan mobil angkutan ternak dengan rampa tangga untuk naik ke mobil," jelas Jafrizal.

Apabila mengikuti anjuran Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pembelian hewan kurban dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan. Syaratnya, tempat penjualan sudah memperoleh surat keterangan kesehatan dari dokter hewan berwenang.

"Untuk tempat pemotongan, carilah lokasi yang mempunyai penguburan limbah atau tersedia lubang limbah cair sehingga bersih, dengan memiliki juru sembelih halal dengan minimal lima orang tenaga kerja terlatih untuk memotong setiap hewan kurban," timpalnya.

Baca Juga: Dua Opsi Pengganti Cuti Lebaran Pemerintah, Iduladha atau Akhir Tahun 

Berita Terkini Lainnya