Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan Sumsel
Menyessuaikan SOP protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel), Dr. drh. Jafrizal, mengimbau warga agar teliti memilih lokasi pemotongan hewan kurban, pada hari raya Iduladha 1441 Hijriyah di tengah pandemik COVID-19.
"Karena izin lokasi tempat pemotongan dan penjualan berada di pemerintah setempat, kelurahan dan kecamatan, maka diharapkan masyarakat memeriksa tempatnya terlebih dahulu secara teknis. Apakah memenuhi persyaratan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Begini Panduan Salat Iduladha dan Potong Hewan Kurban saat Pandemik
1. Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan dan syariat
Pemotongan hewan kurban tahun ini harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 2 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 56 tahun 2018.
Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengeluarkan edaran nomor 0008/SEIPK.320IFI06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
"Dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyelenggaraan hewan kurban dibolehkan asal sesuai dengan persyaratan syariat, persyaratan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi," kata dia.
Baca Juga: Dua Opsi Pengganti Cuti Lebaran Pemerintah, Iduladha atau Akhir Tahun