Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan Pemerintah
Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 348
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Head of Regional Corporate Affairs Sumatera Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan, adanya perubahan tarif pada jasa ojek online (ojol) yang diberlakukan pihaknya, karena mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Memang ada beberapa layanan yang mungkin tarifnya sudah berubah, dan memang ada kenaikan. Ini bukan semata-mata kebijakan perusahaan, melainkan mengikuti peraturan baru dari pemerintah," jelasnya, Senin (12/8).
1. Kenaikan tarif berbeda di setiap zonasi
Pria yang akrab disapa Andri itu melanjutkan, adanya tarif yang berbeda itu tidak berlaku di semua daerah, namun sesuai dengan zonasi yang sudah dibagi, salah satunya Sumatera yang masuk dalam zona I.
Sesuai peraturan pemerintah, jelas Andri, bahwa dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, aturan mengenai tarif ojol mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Gojek Anggap Pengubahan Skema Pembayaran tidak Langgar Aturan