TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan Pemerintah

Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 348

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Head of Regional Corporate Affairs Sumatera Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan, adanya perubahan tarif pada jasa ojek online (ojol) yang diberlakukan pihaknya, karena mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Memang ada beberapa layanan yang mungkin tarifnya sudah berubah, dan memang ada kenaikan. Ini bukan semata-mata kebijakan perusahaan, melainkan mengikuti peraturan baru dari pemerintah," jelasnya, Senin (12/8).

1. Kenaikan tarif berbeda di setiap zonasi

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pria yang akrab disapa Andri itu melanjutkan, adanya tarif yang berbeda itu tidak berlaku di semua daerah, namun sesuai dengan zonasi yang sudah dibagi, salah satunya Sumatera yang masuk dalam zona I.

Sesuai peraturan pemerintah, jelas Andri, bahwa dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, aturan mengenai tarif ojol mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

2. Pihak Gojek tak mengkhawatirkan pelanggan menurun

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Walau tarif ojol pada aplikasi Gojek naik, terang Andri, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan hingga sampai kehilangan pelanggan. Karena mereka percaya, meski tarif meningkat namun pelayanan yang diberikan pun ikut meningkat. 

"Tapi ingat, sekali lagi kita berusaha menjamin memberikan kepuasan bagi customer," jelas Andri.

Baca Juga: Gojek Anggap Pengubahan Skema Pembayaran tidak Langgar Aturan

3. Kenaikan biaya gojek naik secara bertahap

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Untuk biaya jasa, terang Andri, akan ditentukan mulai dengan pembayaran minimal, seperti biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

"Jarak dengan batas ditentukan harga dan akan tetap sama. Contoh, jarak ditentukan berapa kilometer, selama jarak belum melewati batas minimal, harga semua dipukul rata. Kalau sudah melewati harga akan berubah per kilometer," terangnya.

Berita Terkini Lainnya