Tangkap Ikan Belida Palembang Tanpa Izin Termasuk Perbuatan Kriminal
Kini, Sumsel memasok ikan Belida dari Kalimantan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perikanan Kota Palembang bakal menyita tempat penangkaran ikan belida yang tidak memiliki izin. Apalagi menangkap ikan bernama latin Notopterus notopterus. Belida merupakan ikan endemi Bumi Sriwijaya yang termasuk hewan dilindungi.
"Jadi sesuai kebijakan yang berlaku, penangkapan ikan belida harus punya izin dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Kepala Dinas Perikanan Palembang, Afrizal, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Ternyata Palembang Punya Satai Khas, Namanya Sate Cucuk Manis
1. Penangkaran ikan belida harus izin KLHK
Berdasarkan aturan pemerintah pusat, penangkaran ikan belido ilegal masuk dalam aktivitas kriminal. Sebab dalam peraturan pemerintah, tertulis ikan belida harus dilindungi sebagai salah satu ikan yang mulai langka di Sungai Musi.
"Jadi penangkaran ikan belida ini harus ada izin dari Balai Karantina. Kalau tidak ada izin maka akan disita," kata dia.
Baca Juga: Dispar Palembang Bakal Tambah Ketek Wisata di Sungai Musi