TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sisi Lain Manusia Silver yang Menjamur di Palembang

"Manusia silver lebih mulai dari pada jadi pencopet"

Manusia silver di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Fenomena manusia silver di sudut jalan-jalan kota Palembang kian marak. Kendati tak meresahkan sebagian masyarakat, keberadaan mereka terus menjamur.

Manusia silver menjadi polemik, utamanya di tengah pandemik COVID-19. Di satu sisi, mereka membutuhkan uang untuk makan. Di sisi lain, keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

Antara bahaya dan kebutuhan, manusia silver mengambil peluang di tengah pandemik COVID-19. Celah mereka memanfaatkan situasi menjadi mata pencaharian baru yang berdampak tidak baik bagi kesehatan diri.

Baca Juga: Demi Mengais Rupiah, Manusia Silver Terancam Penyakit Mematikan

1. "Jadi manusia silver lebih mulia dibandingkan jadi pencopet atau begal"

Manusia silver di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Salah satunya Anwar. Dia mengaku menjadi manusia silver karena menurunnya waktu kerja dia sebagai buruh harian. Akhirnya ia memutuskan mengecat warna tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski harus berdiri pada siang hari di bawah terik matahari dan rela menahan rasa lengket di tubuh akibat cat sablon yang mengeras, bagi Anwar, transformasi manusia silver lebih mulia ketimbang berbuat kriminalitas.

"Daripada nyopet atau membegal, lebih baik begini. Kami tidak memaksa orang untuk kasih uang, seikhlasnya saja. Tidak memberi pun tidak apa," kata dia saat ditemui di Jalan Pom X Palembang.

Melawan rasa letih dan berada di simpang lampu merah dengan membawa ember sebagai tempat mengumpulkan uang koin ataupun kertas, menjadi kesehariannya. Dari situ, Anwar  bisa meraup pendapatan hingga Rp100 ribu dalam satu hari.

2. Ada pembagian shift mangkal karena manusia silver makin banyak

Manusia silver di Palembang (Instagram/nuha.thoriq)

Belakangan, menurut Anwar, jumlah manusia silver kian banyak. Kondisi itu pun memaksa dia dan kawan-kawannya membuat jadwal "mangkal" di pinggir jalan. Dengan demikian, semua orang bisa mendapatkan rejeki masing-masing.

“Kami di sini gantian, ada shift-nya. Kalau saya bagian sore dari jam 15.00 sampai jam 18.00 jelang azan Magrib," sambungnya.

Khusus di kawasan simpang lampu merah Jalam Pom X Palembang, di depan kantor DPRD Sumsel, ada empat orang manusia silver yang bergilir berdiri memasang badan tersenyum kepada para pengendara jalan raya sembari menodongkan ember untuk mendapatkan uang.

"Mau tidak mau, begini cara saya cari uang karena corona tidak ada kerjaan dan keluarga perlu makan, anak sekolah mau jajan," ungkap dia.

3. Satpol PP Palembang rencanakan tipiring bagi manusia silver

Manusia silver di Palembang (Instagram/nuha.thoriq)

Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya menyebut, pihaknya bakal menertibkan manusia silver.  Walau tidak merugikan, keberadaan manusia silver menandakan di lingkungan kota makin banyak orang meminta-minta dan menunjukkan kondisi daerah buruk perekonomian.

“Ya, nanti kami koordinasi dengan Dinsos. Kalau memang ada yang melanggar bisa disanksi, masuk tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

4. Dinsos Palembang mulai razia manusia silver di jalan

Manusia silver di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Kepala Dinsos Palembang, Heri Aprian menambahkan, petugas Dinsos sudah dua hari belakangan memberi imbauan kepada manusia silver yang terjaring dalam razia.

"Mereka yang tertangkap, kita bawa dan diberikan peringatan dan buat surat perjanjian agar tidak melakukan praktik mengemis di jalanan dengan cara apapun," tambahnya.

Meski sekadar imbauan, ia berharap fenomena manusia silver di Palembang berkurang. Apalagi mirisnya, seseorang yang dicat sablon tersebut rata-rata dilakukan oleh anak di bawah umur.

5. Pemberi tip kepada manusia silver bisa dipenjara dan kena denda hingga Rp50 juta

Anak-anak menjadi manusia silver di tengah pandemik di Jalan Raya Caman, Rabu (12/8/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heri menegaskan, selain imbauan langkah yang dilakukan Pemkot adalah menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang pembinaan anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila. Dalam aturan, sasaran bagi pemberi uang dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda Rp50 juta. "Aturan sudah dikeluarkan sejak tahun 2013," tegas dia.

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menegaskan, pemkot sebenarnya tidak melarang siapa saja warga mencari uang. Namun ia meminta manusia silver jangan berada di publik tempat umum, termasuk di jalan.

"Karena tanpa fasilitas cukup membahayakan kesehatan mereka," singkatnya.

Baca Juga: Mengunjungi TK Junjung Birru Palembang, Bayar SPP Pakai Sampah!

Berita Terkini Lainnya