TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebulan Perwali Wajib Masker di Palembang, Pelanggar Cenderung Menurun

Total sudah terjaring 382 pelanggar

Pelanggar perwali nomor 27 tahun 2020 disidang di posko yustisi Monpera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan menuju kehidupan normal baru seperti penggunaan wajib masker di tempat publik, cenderung mengalami penurunan sejak berlaku 16 September 2020 lalu.

"Selama satu bulan penerapan ini, kami telah menjaring 382 pelanggar. Bila dilihat dari pendataan dan penjaringan, jumlah pelanggar terus menurun," ujar Keapala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Razia Masker di KI Diprotes, Warga: Jogging Pakai Masker Kan Sesak

1. Pelanggar perwali nomor 27 sempat nihil

Pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menyebutkan, penangkapan pelanggar mencapai puluhan orang per hari. Namun seiring waktu, masyarakat Palembang sudah mulai sadar dan paham soal pentingnya menggunakan masker di tengah keramaian.

"Waktu pertama kali memang tinggi ada 62 pelanggar, tapi ke sini justru pelanggar tak pernah lebih dari angka itu. Bahkan di tanggal 13 Oktober 2020, hanya ada 1 pelanggar dan Kamis 15 Oktober nihil pelanggar," kata dia.

2. Mayoritas memilih melakukan sanksi sosial

Pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Data terakhir pada 17 September hingga 16 Oktober 2020, pelanggar masker lebih banyak memilih melaksanakan sanksi sosial ketimbang denda. Berdasarkan jumlah keseluruhan, hanya ada 29 orang yang membayar denda sebesar Rp100 ribu.

"Dari 382 pelanggar sisanya memilih kena sanksi sosial, teguran tertulis, dan penahanan kartu identitas," tambahnya.

Baca Juga: Razia Masker di Palembang Bakal Sasar Perkantoran dan Acara Pernikahan

Berita Terkini Lainnya