TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rute Khusus Sepeda Bakal Tersedia di Palembang, Komunitas: Hore!

Tinggal menunggu tindak lanjut penyempurnaan jalan

Taman wisata Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyediakan rute khusus bagi pengguna sepeda di jalan raya. Menanggapi kabar tersebut, sejumlah komunitas sepeda antusias dan menyambut baik dengan gembira.

Pengurus Komunitas Masyarakat Sepeda lndonesia (MSI) Sumsel, Ahmad Rudi Wantjik mengatakan, kebijakan untuk pesepeda mengartikan Pemkot Palembang sudah menunjukkan rasa kepedulian terhadap para kelompok pengguna sepeda.

"Pertama, terima kasih dan pastinya bahagia ya. Kalau kata anak-anak itu hore, syukur kita bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir ditabrak sepeda motor atau mobil," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Palembang Tetapkan Rute Khusus Pesepeda

1. Pesepeda bisa berolahraga secara maksimal

Kawasan jembatan ampera setelah Palembang menerapkan PSBB (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut dia, penetapan rute khusus mendorong anggota komunitas lebih leluasa berolahraga tanpa gangguan kendaraan bermotor. Rudi mengungkapkan, terkadang banyak pengendara yang tak mengikuti ketertiban arus lalu lintas. Selanjutnya, ia berharap bakal ada perluasan Car Free Day (CFD) di Palembang.

"Secara tidak langsung, kami pecinta olahraga bersepeda dapat melakukan aktivitas secara maksimal," kata Rudi.

2. Minta Pemkot Palembang juga lakukan perbaikan jalan rusak

Ilustrasi Sepeda Minion (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI), Yandes Effriady menambahkan, keputusan Pemkot Palembang untuk memfasilitasi para komunitas dengan rute khusus di jalan raya dianggapnya sebagai dukungan yang luar biasa.

"Rutenya sudah ada, kami berharap ada tindak lanjut penyempurnaan jalan rusak di kawasan tersebut. Semoga ada kabar baik lagi, kami tinggal menunggu," tambah dia.

Menurut Yandes, kini sepeda sudah berevolusi menjadi trasnportasi. Bukan sebatas alat olahraga saja sesuai UU pasal 62 nomor 22/2009 LLAJ, tentang pemerintah yang memberi kemudahan berlalu lintas.

Baca Juga: Kreatifnya Gak Nanggung-nanggung, 8 Sepeda Ini Desainnya Bikin Ngakak

Berita Terkini Lainnya