TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resto Pempek Palembang yang Sudah Pasang e-Tax Hanya 10 Persen 

Pemberlakukan pajak pempek

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, semua toko pempek yang memiliki omset sesuai dengan tertuang di peraturan daerah (perda), harus memasang e-Tax.

Hal tersebut diungkapkan Sulaiman Amin, usai menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek), terkait pemberlakuan pajak pempek sebesar 10 persen.

1. Pemkot sewakan alat e-Tax ke restoran pempek

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan fasilitas penyewaan e-Tax agar pelaku bisnis termasuk pengusaha pempek, bisa menjadi warga negara yang baik. Pemberlakuan pemasangan e-Tax ini untuk mengindikasikan si pembayar pajak.

"Nanti akan kita fasilitasi penyewaan alat e-Tax, agar pembayaran pajak ada transparansi, sewanya sekitar Rp500.000-Rp600.000 perbulan," jelasnya.

"Sebenarnya penetapan pajak 10 persen sudah sejak lama, sayangnya ini jadi salah paham. Sebelumnya pajak berlaku untuk omset Rp3 juta sebulan. Setelah ditelaah, ada yang salah, seharusnya ada yang di revisi perda, yakni untuk omset Rp3 juta perhari," sambungnya.

2. Pihak Asppek setuju keputusan pemkot Palembang

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Ketua Asppek Sumsel Yeni Anggraini menyatakan, pihaknya menyetujui kebijakan pemerintah agar tidak ada lagi kesalah pahaman. Yeni melanjutkan, bahwa 10 persen pajak resto memang sudah lama ditetapkan dalam perda dan untuk lebih efektif agar pajak tersebut transparasi dibayarkan.

"Dipasangnya alat e-Tax ke Restorant ini agar bisa memonitor dan mengurangi kebocoran setoran pajak. Penerapan pajak resto ini bukanlah untuk para UKM pempek yang omsetnya masih kecil dan baru memulai usaha," ujar Yeni.

Baca Juga: Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha Kecil

3. Asppek sosialisasikan pemasangan e-Tax ke anggota

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Yeni mengatakan, hal ini memang untuk mendukung berkembangnya bisnis pempek yang menjadi kearifan lokal kota Palembang. Pihaknya akan mensosialisasikan ke seluruh pedagang dan pelaku pempek yang seharusnya memiliki e-Tax.

"Akan ada pertemuan selanjutnya, antara pedang pempek dari yang UMKM sampai yang besar terkait sosialisasi pemberlakuan pajak 10% ini, sehingga akan ada keterbukaan dan tidak ada kesalah pahaman persepsi antara pemerintah dan pengusaha pempek" katanya.

Topik:
Berita Terkini Lainnya