Resto Pempek Palembang yang Sudah Pasang e-Tax Hanya 10 Persen
Pemberlakukan pajak pempek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, semua toko pempek yang memiliki omset sesuai dengan tertuang di peraturan daerah (perda), harus memasang e-Tax.
Hal tersebut diungkapkan Sulaiman Amin, usai menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek), terkait pemberlakuan pajak pempek sebesar 10 persen.
1. Pemkot sewakan alat e-Tax ke restoran pempek
Sulaiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan fasilitas penyewaan e-Tax agar pelaku bisnis termasuk pengusaha pempek, bisa menjadi warga negara yang baik. Pemberlakuan pemasangan e-Tax ini untuk mengindikasikan si pembayar pajak.
"Nanti akan kita fasilitasi penyewaan alat e-Tax, agar pembayaran pajak ada transparansi, sewanya sekitar Rp500.000-Rp600.000 perbulan," jelasnya.
"Sebenarnya penetapan pajak 10 persen sudah sejak lama, sayangnya ini jadi salah paham. Sebelumnya pajak berlaku untuk omset Rp3 juta sebulan. Setelah ditelaah, ada yang salah, seharusnya ada yang di revisi perda, yakni untuk omset Rp3 juta perhari," sambungnya.
Baca Juga: Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha Kecil