Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha Kecil

Kebijakan Pemkot Palembang berlakukan pajak pempek

Palembang, IDN Times - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan pajak pempek mendapat sorotan dari beragam masyarakat yang tinggal di Kota Pempek ini. 

Menurut Pengamat Ekonomi Sumsel, Prof Dr Sulbahri Madjir, pada dasarnya setiap masyarakat itu senang membayar pajak, karena untuk mendukung pembangunan daerah.

"Namun perlu dicatat, pemerintah juga harus menerapkan aturan yang jelas mengenai klasifikasi restoran atau rumah makan yang harus dikenakan pajak. Tidak mungkin rumah makan kecil yang masih menjual nasi bungkus Rp10.000an ikut dikenakan pajak, itu bisa membunuh usaha kecil,” jelasnya, saat dihubungi IDN Times via seluler, Kamis (11/7). 

1. Pelaku bisnis jangan mengambil kesempatan mengaitkan pajak

Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha KecilIDN Times/Feny Maulia Agustin

Direktur Utama Magister Manajemen Universits Tridinanti Palembang itu melanjutkan, selama ini aturan yang ada masih belum diketahui oleh masyarakat selaku konsumen. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika ada pajak sebesar 10 persen.

"Begitu juga dengan restoran, jangan sembarangan menaikkan harga dengan dalih ada pajak. Dari dulu pajak restoran itu sudah diputus 10 persen, maka setiap struk pembayaran itu harus dicantumkan ada pajaknya jadi masyarakat tidak perlu bertanya lagi," ujarnya.

2. Sasaran toko-toko pempek besar

Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha KecilIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menyatakan, bahwa pemberlakukan pajak pempek hanya disasar kepada pelaku bisnis yang sudah menerima omset stabil.

"Tidak untuk pedagang pempek kaki lima atau emperan. Itu untuk menyasar toko pempek yang besar-besar saja. Toko pempek yang besar, mestinya sama standar bayar pajaknya dengan ketentuan restoran dan lainnya sesuai perda," ujar Sulaiman.

3. Untuk pengusaha pempek dengan omset perbulannya lebih dari Rp3 juta

Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha KecilIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman Amin menegaskan, pembayaran pajak pempek hanya diberikan untuk pengusaha pempek dengan omset perbulannya lebih dari Rp3 juta.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) pasal 20 tahun 2018," tegasnya, kepada awak media.

Baca Juga: Wong Palembang Keluhkan Pajak Pempek, Seolah Diancam Tak Bayar Disegel

4. Potensi pajak yang sebanding

Tentang Pajak Pempek, Pengamat Ekonomi : Bisa Membunuh Usaha KecilIDN Times/Feny Maulia Agustin

Pemberlakukan pajak ini, ungkap Sulaiman, untuk pelaku bisnis yang sudah melebarkan bisnis mereka dan memiliki potensi transaksi pajak sebanding.

"Kalau yang kecil itu tidak sebanding dengan biaya operasional. Karena pemasangan e-tax saja sudah berapa, mungkin tidak sesuai dengan pemasukan penjual pempek pinggiran," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya