PSBB Palembang Berakhir, Jam Kerja ASN Kembali Normal
Pemkot pun terapkan aturan bernama penegakkan disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 resmi tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB). Namun penangangan COVID-19 dilanjutkan dengan status penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji mengatakan, perubahan status tidak terlepas dari intruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang wabah nasional. Namun karena penerapan aturan bersifat kedaerahan dan status pandemik tiap kota berbeda, maka semua keputusan kembali ke pemerintah daerah.
"Zona khusus Palembang sudah oranye dan sudah terapkan penegakkan displin protokol kesehatan. Perbedaannya dalam kebijakan ini tidak ada batasan waktu seperti PSBB, tetapi masih terkait dengan UU kesehatan karantina. Teknisnya mengacu ke Kementerian," ujar Anom yang juga Wakil Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang saat konferensi pers evaluasi PSBB di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (17/6).
Baca Juga: Persentase Pasien Sembuh COVID-19 Sumsel di Atas Angka Nasional
1. Pengawasan tetap dipantau 1.752 tim gabungan keamanan
Anom mengatakan, pengawasan status penegakkan disiplin protokol kesehatan dilakukan oleh tim keamanan hingga 1.752 personel. Jumlahnya sama seperti dengan PSBB tahap kedua dengan meilbatkan TNI-Polri, ASN dan Pemkot Palembang.
"Penjagaan bisa dilihat di mal atau tempat publik lainnya. Regulasi sudah ada tapi yang paling penting dari masyaraka, tidak ada sanksi keras tapi dinamis. Intinya lebih kepada membimbing masyarakat dengan imbauan. Kalau salah ditegur, sifatnya edukasi mitigasi," kata dia.
Baca Juga: Sektor Wisata Jadi yang Terakhir Pulih, Ini Rencana Dispar Palembang
Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir, Dinkes Sebut Indikator Kesehatan Membaik