TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang Berakhir, Jam Kerja ASN Kembali Normal

Pemkot pun terapkan aturan bernama penegakkan disiplin

Rapat evaluasi PSBB di Palembang hasilnya penetapan penegakkan displin protokol kesehatan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 resmi tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB). Namun penangangan COVID-19 dilanjutkan dengan status penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji mengatakan, perubahan status tidak terlepas dari intruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang wabah nasional. Namun karena penerapan aturan bersifat kedaerahan dan status pandemik tiap kota berbeda, maka semua keputusan kembali ke pemerintah daerah.

"Zona khusus Palembang sudah oranye dan sudah terapkan penegakkan displin protokol kesehatan. Perbedaannya dalam kebijakan ini tidak ada batasan waktu seperti PSBB, tetapi masih terkait dengan UU kesehatan karantina. Teknisnya mengacu ke Kementerian," ujar Anom yang juga Wakil Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang saat konferensi pers evaluasi PSBB di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (17/6).

Baca Juga: Persentase Pasien Sembuh COVID-19 Sumsel di Atas Angka Nasional

1. Pengawasan tetap dipantau 1.752 tim gabungan keamanan

Kapolrestabes Palembang Anom Setyadji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anom mengatakan, pengawasan status penegakkan disiplin protokol kesehatan dilakukan oleh tim keamanan hingga 1.752 personel. Jumlahnya sama seperti dengan PSBB tahap kedua dengan meilbatkan TNI-Polri, ASN dan Pemkot Palembang.

"Penjagaan bisa dilihat di mal atau tempat publik lainnya. Regulasi sudah ada tapi yang paling penting dari masyaraka, tidak ada sanksi keras tapi dinamis. Intinya lebih kepada membimbing masyarakat dengan imbauan. Kalau salah ditegur, sifatnya edukasi mitigasi," kata dia.

Baca Juga: Sektor Wisata Jadi yang Terakhir Pulih, Ini Rencana Dispar Palembang

2. Mobil pribadi boleh membawa maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas bangku

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, status penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya mengubah aturan sistem transportasi. Dari hasil rapat pihaknya kata Dewa, mobil pribadi boleh terisi dengan konfigurasi jumlah penumpang maksimal hingga 70 persen.

"Saat PSBB hanya 50 persen dalam mobil, sekarang sudah boleh 70 persen. Suami dan istri bisa duduk bersampingan. Catatannya hanya untuk mobil pribadi, tapi ojek online tetap dilarang membawa penumpang," tambah dia.

Terkait jam kerja khusus ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, aturan waktu kerja sudah kembali seperti semula. Yakni pukul 07:45 WIB hingga 16:00 WIB, karena kebijakan tersebut telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir, Dinkes Sebut Indikator Kesehatan Membaik

Berita Terkini Lainnya