TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang Berakhir, Pemkot Isyaratkan Penegakkan Aturan Disiplin

Perumusan secara teknis diputuskan besok (17/6)

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang akan berakhir pukul 23:59 WIB malam nanti, Selasa (6/16), dan Pemerintah Kota (Pemkot) berencana tidak memperpanjang penerapan aturan tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemkot berencana menerapkan aturan penegakkan disiplin protokol kesehatan setelah penerapan PSBB tahap kedua berakhir.

"Kalau PSBB transisi sebenarnya sudah dilakukan pada PSBB tahap kedua. Selanjutnya kita mengarah ke penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan mekanisme pelaksanaannya sedang dirumuskan oleh pihak Kejari. Intinya tidak ada lagi PSBB," ujarnya, Selasa (16/6).

Baca Juga: [WANSUS] Menakar Alat PCR di RS Pusri Pinjaman Kementerian BUMN

1. Libatkan stakeholder mengedepankan edukasi penegakkan disiplin protokol kesehatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mengenai sanksi, kata Dewa, kemungkinan tetap menerapkan sistem teguran dan tidak mengedepankan sanksi berupa denda. Dewa meminta seluruh komponen masyarakat mendukung rencana penegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Kita lebih banyak mengedukasi terutama dari para ulama apalagi masjid sudah dibuka. Penetapan penegakkan disiplin protokol kesehatan ada hitung-hitunganya, dari kurva dan sebaran penularan," kata dia.

Baca Juga: 3 Bulan Penanganan COVID-19, Pasien di RSMH Palembang Turun 40 Persen 

2. Keputusan Perwali ditetapkan dalam rapat lanjutan

Rapat evalusi PSBB di Palembang menuju daerah bebas COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, berakhirnya PSBB Palembang tahap kedua didasari dari indikator kesehatan yang dipaparkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang. Dalam tahapan penegakkan disiplin setelah PSBB Palembang tahap kedua, Pemkot kata Dewa akan mengeluarkan aturan hukum lanjutan.

"Keputusan apakah Perwali atau lewat Surat Edaran, termasuk perumusan kebijakan sanksi, besok akan disampaikan karena ada rapat lanjutan diskusi kecil lagi bersama Forkompimda," tegasnya.

Baca Juga: Jumlah Positif 1.500 Kasus, COVID-19 di Sumsel Masih Belum Terkendali 

3. Wawako sebut PSBB di Palembang berbeda dengan kota lain

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda menjelaskan, penerapan PSBB Palembang tidak seperti di kota-kota lain. Menurutnya pemberlakuan PSBB Palembang lebih mengedepankan humanis demi mencegah perekonomian tidak terpuruk.

"Perubahan dari zona merah menjadi oranye artinya indikator penyebaran COVID-19 sedikit menurun sudah terpenuhi. Maka langkahnya tidak lagi ke PSBB, tapi keputusan resmi besok diumumkan. Kami masih meminta paparan usulan dari tim Gugus Tugas," jelas dia.

4. Sebut indikator kesehatan di Palembang membaik

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo melanjutkan, meski penyampaian masa berakhir PSBB secara lisan namun pihaknya bersyukur perkembangan COVID-19 menunjukan indikasi membaik sejak PSBB Palembang tahap pertama.

"Semula zona merah ke zona oranye, berarti ada keberhasilan termasuk skor indikator teknis kesehatan kita juga meningkat. Soal aturan baru mungkin ada pola yang kita berlakukan," ujar dia.

Baca Juga: Viral Video Jenazah PDP COVID-19 di Palembang Diambil Paksa Keluarga

Berita Terkini Lainnya