PPKM Bakal Dihapus, Dinkes Palembang: Perlu Cek Indikator COVID-19
Keterlibatan epidemiolog diperlukan sebelum menghapus PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berencana menghapuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, rencana penghapusan PPKM di setiap daerah menjadi peluang. Hanya saja, keamanan wilayah dari penyebaran COVID-19 harus tetap terpantau.
"Pemerintah mulai membuka peluang di setiap daerah menuju kondisi aman. Tetapi informasi ini harus dikoordinasikan ke wilayah masing- masing, dan menyesuaikan perkembangan COVID-19 dengan memeriksa indikator positif rate-nya," kata Yudhi kepada IDN Times, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: COVID-19 Menuju Endemik, Sumsel Pacu Pertumbuhan Ekonomi
1. Status PPKM berlaku sejak Agustus 2021
Penghapusan PPKM pada setiap daerah harus disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19. Pemerintah pusat perlu memperhatikan penyebaran dan kasus COVID-19 di setiap kabupaten atau kota.
"Kebijakan PPKM statusnya berkelanjutan sejak pertama kali pada Agustus 2021 lalu," ujarnya.
Baca Juga: Evaluasi Sepekan PTM, Palembang Tunda Belajar di Sekolah 100 Persen