Perwali 52 'Untungkan' Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang
Tidak perlu repot mengangkut sampah setiap jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus menyatakan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 tentang ketertiban jam pembuangan sampah di Palembang, sangan membantu kinerja pegawai.
"Kalau masyarakat mengikuti aturan, kita akan terbantu. Karena tidak perlu repot mengangkut sampah-sampah setiap jam. Biasanya dalam sehari kita bisa sampai 3-4 kali angkut. Jika jamnya ditentukan, otomatis masyarakat tidak lagi membuang malam hari, kalau mereka taat, beban kami berkurang," ujar dia, Kamis (30/1).
1. Adanya Perwali No 52 diharap warga bisa bekerja sama dengan Pemkot Palembang
Alex berharap, dengan adanya Perwali tersebut masyarakat bisa bekerja sama dengan pemkot, agar permasalahan sampah bisa diatasi dan tidak membuat sampah menumpuk di pinggiran jalan batas kota.
"Tidak bisa hanya dibebankan oleh DLHK saja, tetapi perlu kerja sama semua pihak terkait untuk mengatasinya. Peran camat, lurah, tokoh masyarakat dan kesadaran masyarakat sendiri, ini sangat diperlukan untuk mengatasi sampah. Namun kita terus berupaya mengatasi," jelas dia.
Baca Juga: Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?