Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?

Perwali Nomor 52 dinilai Walhi Sumsel hanya merujuk ke warga

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 tentang jam pembuangan sampah yang baru diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, masih tidak efektif. 

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, aturan yang dibuat untuk mengurangi sampah di kota itu menjadi tidak adil bagi masyarakat, karena seolah terlihat bias.

"Kebijakan (Perwali nomor 52) pemkot ini untuk menekan tumpukan sampah. Tetapi, sebenarnya tampak seperti belum maksimal. Karena keadaan saat ini pemkot hanya mendorong masyarakat mengurangi sampah, tanpa berbarengan bertanggung jawab terhadap bagaimana mengelola sampah itu," ujar dia kepada IDN Times, Selasa (28/1).

1. Pemkot Palembang harus buat kebijakan dan aturan untuk perusahaan yang ikut menciptakan sampah

Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?Ilustrasi buang sampah di kotak sampah (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sobri menerangkan, seharusnya Pemkot Palembang membuat kebijakan dan aturan untuk perusahaan yang ikut menciptakan sampah.

"Artinya begini, pemerintah harus mendorong produksi sampah terutama sampah plastik. Kebanyakan sampah berasal dari wadah-wadah makanan dari perusahaan, sebaiknya dorong juga produsen untuk bertanggung jawab," terang dia.

Perwali ini, sambung Sobri, menjadi tidak adil karena seperti hanya masyarakat saja yang mengemban tanggung jawab dan menjadi berat sebelah. Padahal unsur efektif aturan berjalan dengan melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat.

"Peraturan ini hanya merujuk ke warga, sementara pemerintah sendiri yang notabene tidak dapat mengatur sampah tersebut mau dijadikan apa agar bisa bermanfaat. Kalau saya nilai, ini bentuk kebijakan sama seperti kasus karhutla. Maksudnya, giliran petani kecil ditangkap tapi pihak perkebunan besar hanya dibiarkan," tegas dia.

2. Pemkot Palembang harus beri apresiasi pihak yang berhasil mengelola sampah

Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?Ilustrasi sampah di sudut kota (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sobri melanjutkan, apabila ada pihak yang mampu mengelola tumpukan sampah menjadi barang bermanfaat, maka Pemkot Palembang wajib mengapresiasi pihak tersebut. Agar tingkat tumpukan sampah benar-benar menjadi keseriusan tanggung jawab semua orang.

"Pemkot juga harus memiliki data, pihak mana yang paling banyak menyebabkan sampah paling banyak beredar. Agar Perwali berjalan dan efektif, pemkot harus mengapresiasi orang-orang yang mampu menghasilkan sampai jadi bernilai ekonomi. Jadi kalau untuk menekan buang sampah pada tempatnya saja tidak cukup," ujar dia.

Pengurangan sampah juga, sambung dia, bisa dilakukan dengan sistem barter antara swasta dan masyarakat. Seperti, iklan dari perusahaan mie instan, ada sistem pertukaran bungkus mie instan dengan produk baru.

"Jadi sampah plastik mie instan misal 5 bungkus bisa diganti dengan satu mie baru. Ini cara agar swasta pun ikut bertanggung jawab dalam mengelola sampah," sambung Sobri.

3. Perwali sampah perlu direvisi, jangan terkesan hanya untuk target sumber pendapatan

Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Mualimin Pardi Dahlan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mualimin Pardi Dahlan menuturkan, Perwali tersebut perlu dilakukan revisi, karena pengurangan sampah dari rencana induk untuk mengelola sampah berjalan sempurna.

Aspeknya, kata Mualimin, adalah penanganan sampah, bukan asal menyalahkan masyarakat dengan menarik retribusi sementara fasilitasnya buruk. Perwali ini hanya diisi soal pengangkutan dan retribusi, jadi terkesan hanya ditargetkan sebagai sumber pendapatan.

"Padahal seharusnya pengelolaan sampah itu wajib diarahkan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutur dia.

Perwali harus mengatur kebijakan yang meliputi aspek pengurangan sampah mengatur pembatasan timbunan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali. berikutnya, penanganan sampah mengatur pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan proses akhir sampah.

"Wali kota perlu menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA yang merupakan bagian tidak terpisah dari RT/RW kota," ungkap Mualimin.

Baca Juga: Siap Bangun PLTSA, Tiongkok Masih Jadi Pelanggan Investor di Palembang

4. Perwali No 52 sudah di MoU Satpol PP dengan Pengadilan Tinggi Negeri Palembang

Perwali 52, Cegah Warga Palembang Buang Sampah atau Sumber Pendapatan?Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo telah menetapkan Perwali Nomor 52 dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palembang, terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah.

Menurut Harnojoyo beberapa waktu lalu, lewat Perwali ini akan ada tindakan tegas dari pemkot agar ke depan masyarakat tidak lagi sewenang wenang membuang sampah.

"Kita akan batasi jam enam tidak ada kegiatan membuang sampah, dan akan diatur jamnya oleh DLHK. Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya