Perkembangan Rapid Test Antigen di Palembang, Pengadaan dan Ketentuan
Fasilitas di rumah sakit dan peraturan penumpang bandara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kebijakan pemerintah pusat agar masyarakat melakukan rapid test antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 di dalam tubuh, mulai direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai memantau pengadaan rapid test antigen di sejumlah rumah sakit.
Plt Kepala Dinkes Palembang, dr Fauzia melalui Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengatakan, dari 16 rumah sakit rujukan COVID-19 di Bumi Sriwijaya, sudah ada dua rumah sakit yang terpantau menyediakan rapid test antigen.
"Yang telah melaporkan dan datanya diterima lengkap oleh kami ada di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya dan AK Gani Palembang, rumah sakit yang lainnya masih dalam pengecekan bagaimana perkembangannya," kata dia, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel
1. Tarif maksimal Rp275 ribu
Mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/I/4611/2020, Dinkes Palembang meminta rumah sakit menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni maksimal Rp275 ribu untuk wilayah di luar Pulau Jawa.
"Ini digunakan bagi masyarakat yang hendak bepergian, Kemenhub juga telah mengatur agar masyarakat yang ingin bepergian dianjurkan memegang surat hasil rapid antigen. Tarifnya sudah disesuaikan," jelasnya.
Baca Juga: Penumpang Bandara SMB II Diprediksi Tembus 5 Ribu Orang Saat Libur
Baca Juga: Nekat Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!