Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur Nataru
KAI Palembang berlakukan aturan pasca status PPKM Level 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bakal menolak penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap, yakni dosis ketiga atau booster.
"Momentum libur Nataru (Natal dan tahun baru) kita berlakukan kembali syarat penumpang wajib vaksin lengkap. Jika belum booster, kami tidak akan memberangkatkan penumpang tersebut," kata Humas PT KAI Divre II Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/11/202).
Baca Juga: Vaksin COVID-19 di Palembang Kosong, Dinkes Tunggu Distribusi Kemenkes
Baca Juga: 3.175 Nakes RSMH Palembang Sudah Vaksinasi COVID-19 Keempat
1. Penumpang usia 6-17 tahun bisa berangkat meski vaksin kedua
Kewajiban penumpang vaksinasi lengkap tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022. Pemberlakuan ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Level 1.
"Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksinasi kedua," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1