TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur Nataru

KAI Palembang berlakukan aturan pasca status PPKM Level 1

Illustration kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bakal menolak penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap, yakni dosis ketiga atau booster.

"Momentum libur Nataru (Natal dan tahun baru) kita berlakukan kembali syarat penumpang wajib vaksin lengkap. Jika belum booster, kami tidak akan memberangkatkan penumpang tersebut," kata Humas PT KAI Divre II Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/11/202).

Baca Juga: Vaksin COVID-19 di Palembang Kosong, Dinkes Tunggu Distribusi Kemenkes

Baca Juga: 3.175 Nakes RSMH Palembang Sudah Vaksinasi COVID-19 Keempat

1. Penumpang usia 6-17 tahun bisa berangkat meski vaksin kedua

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kewajiban penumpang vaksinasi lengkap tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022. Pemberlakuan ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Level 1.

"Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksinasi kedua," ujarnya. 

2. Tiket Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022

Stasiun Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Efrizal)

KAI Divre III Palembang bakal mengoperasikan beberapa kereta api saat libur Nataru. Yakni KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau, serta KA kelas komersial yakni KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau.

"Kami mulai membuka pembelian tiket masa libur Nataru secara bertahap, mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1

Berita Terkini Lainnya