Pengusaha Pempek Lega Kasus 8,3 Ton Ikan Berformalin Terbongkar
Kecemasan pedagang pempek Palembang kini menghilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times Pengungkapan kasus 8,3 ton ikan kakap giling berformalin di Gudang Pasar Induk Jakabaring Palembang, membuat sejumlah pedagang pempek merasa lega.
Mereka mengaku tak khawatir lagi menjual pempek karena tidak menjual bahan berbahaya.
"Dengan pengamanan pemerintah berhasil menggagalkan (peredaran ikan giling formalin) kami merasa aman. Artinya peran pemerintah membantu UMKM berjalan baik," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek) Palembang, Yenny Anggraini kepada IDN Times, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: 8,3 Ton Ikan Kakap Campuran Pempek di Palembang Mengandung Formalin
1. Bersykur pedagang pempek masih bisa menjual ikan giling yang aman
Menurutnya, peredaran ikan giling yang gagal dikirim ke para pedagang pempek, menjadi kemudahan bagi pelaku usaha pempek rumahan. Sebab dengan semakin banyak ikan giling berformalin yang diamankan, maka bahan pembuatan pempek di pasar bisa lebih sehat.
"Artinya bahan baku ikan giling aman, dan dipastikan aman dari zat-zat yang berbahaya dan tidak layak dikonsumsi," kata dia.
Baca Juga: Jangan Ngaku Pencinta Pempek Kalau Belum Tahu 13 Jenis Pempek Ini