TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran CPNS dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan ASN di Sumsel

Pendaftaran dibuka mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai dibuka 30 Juni hingga 14 Juli. Minat masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dipastikan makin tinggi. Selain menjamin masa tua karena uang pensiun, gaji dan tunjangan abdi negara juga dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Wajar kalau setiap pembukaan CPNS dibuka, calon peserta hingga ribuan. Karena selain formasi yang dibuka banyak, minat masyarakat juga masih tinggi. Sampai sekarang ASN masih jadi impian sebagian orang karena menjamin masa tua," ujar Kepala Bidang Kepegawaian BKN Regional VII Palembang, Andri Hafif kepada IDN Times, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Sumsel Buka 25 Ribu Formasi PPPK Khusus Guru

1. Besaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Berdasarkan aturan yang berlaku, nominal dan besaran gaji semua ASN tercatat di dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

"PNS mendapatkan gaji sesuai golongan I, II, III, dan IV, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk gaji seluruh PNS di Indonesia sama, namun yang membedakan hanya tunjangan karena berdasarkan keuangan daerah masing-masing," kata dia.

2. Nominal tunjangan ASN disesuaikan dengan kas daerah

Kantor BKN regional Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, besaran gaji para ASN paling rendah yakni di bawah Rp2 juta, sedangkan gaji paling besar mencapai Rp5 juta. Pendapatan tersebut merupakan gaji pokok di luar gaji 13, dan Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

"Perhitungan disesuaikan juga dengan kas daerah dan golongan berapa yang mereka jabat," timpalnya.

3. Tambahan tunjangan ASN dinilai berdasarkan tambahan beban kerja

Ilustrasi ujian komputer CPNS. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Namun sesuai Peraturan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) nomor 10 tahun 2019, pemberian gaji 13 atau THR, dapat diberikan sebesar penghasilan penghasilan satu bulan sebelumnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang nomor 24 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan berdasarkan kinerja untuk pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), dibagi berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas.

"Termasuk kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja, dan pertimbangan objektif. Serta pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kinerja dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam DPA/DPPA masing-masing SKPD," jelas dia.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Cek Dokumen dan Syaratnya!

Berita Terkini Lainnya