TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan Plastik

Dimulai dari semua kegiatan OPD, ASN & pejabat daerah

Suray edaran larangan pemakaian plastik dalam kegiatan rapat di lingkungan pemkot Palembang (IDN Times/Bakohumas Pemkot Palembang)

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako)Palembang, Harnojoyo mengimbau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi menghidangkan makanan dan minuman menggunakan kemasan plastik saat mengadakan rapat dan pertemuan di lingkungan Pemkot Palembang.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran nomor 48/SE/BAPPEDALITBANG/2019, tentang gerakan pengurangan penggunaan plastik yang ditandatangani per 31 Desember 2019 lalu.

1. Surat Edaran tersebut merupakan pengajuan dari DLH Palembang

Kepala DLHK Palembang, Alex Fernandus (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kota Palembang (DLHK), Alex Fernandus mengatakan, hal itu wajib dilakukan seluruh ASN di setiap instansi di lingkungan Pemkot Palembang.

"Kami yang mengajukan, DLHK membuat sebagai program pengurangan sampah terkumpul. Seperti kita ketahui, saat ini penumpukan sampah terus menjadi masalah yang sering dikeluhkan setiap orang, kita mulai mencontohkan dari tiap instansi dan ASN," kata dia.

2. Pejabat di Pemkot Palembang harus beri contoh ke bawahan akan ramah lingkungan

Ilustrasi PNS Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati demikian, Alex mengungkapkan, cara itu belum bisa mengurangi jumlah sampah 100 persen. Akan tetapi, diharapkan ASN bisa lebih sadar akan lingkungan dan membudayakan ramah lingkungan di tempat kerja. Pejabat juga sebaiknya memberi contoh kepada bawahan untuk melakukan hal serupa.

"Pejabat OPD bisa menjadi contoh bawahannya, untuk mengganti minuman kemasan dengan tumbler yang bisa diisi ulang. Kalau ada acara bisa pakai gelas. Memang tidak bisa langsung 100 persen, tetapi minimal kita ada upaya peduli dengan lingkungan," ungkap dia.

Baca Juga: Imbas Malam Tahun Baru di Palembang, Jembatan Ampera di Penuhi Sampah 

3. DLH Palembang belum terapkan sanksi bagi yang melanggar

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex melanjutkan, meski sudah membuat program larangan pemakaian plastik dalam kegiatan di lingkungan Pemkot Palembang, namun pihaknya belum menetapkan sanksi khusus untuk yang melanggar.

"Kita lihat dahulu bagaimana kesadaran masing-masing, apakah peduli dengan lingkungan. Kalau ada sanksi tampak seperti pemaksaan. Tujuan utama program ini adalah mencotohkan hal positif dengan bagaimana setiap orang menjaganya," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya