Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Kemasan Plastik
Dimulai dari semua kegiatan OPD, ASN & pejabat daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako)Palembang, Harnojoyo mengimbau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi menghidangkan makanan dan minuman menggunakan kemasan plastik saat mengadakan rapat dan pertemuan di lingkungan Pemkot Palembang.
Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran nomor 48/SE/BAPPEDALITBANG/2019, tentang gerakan pengurangan penggunaan plastik yang ditandatangani per 31 Desember 2019 lalu.
1. Surat Edaran tersebut merupakan pengajuan dari DLH Palembang
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kota Palembang (DLHK), Alex Fernandus mengatakan, hal itu wajib dilakukan seluruh ASN di setiap instansi di lingkungan Pemkot Palembang.
"Kami yang mengajukan, DLHK membuat sebagai program pengurangan sampah terkumpul. Seperti kita ketahui, saat ini penumpukan sampah terus menjadi masalah yang sering dikeluhkan setiap orang, kita mulai mencontohkan dari tiap instansi dan ASN," kata dia.
Baca Juga: Imbas Malam Tahun Baru di Palembang, Jembatan Ampera di Penuhi Sampah