Pemkot Palembang Diskon Piutang PBB Hingga 75 Persen
Upaya mendongkrak penerima pajak di tengah pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah atau BPPD Palembang, memberi kelonggaran dan keringanan untuk warga yang menjadi wajib pajak berupa piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen.
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pengurangan piutang PBB ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar PBB, dan mendongkrak penerimaan pajak tahun 2020.
"Pengurangan piutang PBB mulai terhitung dari 2002-2019 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2020," kata dia, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak
1. Piutang pajak tahun 2018-2019 mendapat pengurangan pokok sebesar 26 persen
Sulaiman menjelaskan, pengurangan piutang PBB masuk dalam klasifikasi tahun pajak 2002-2008 dengan pengurangan pokok sebesar 75 persen, dari total piutang dan penghapusan denda. Sedangkan tahun pajak 2009-2011, pengurangan pokok mencapai 50 persen dan penghapusan denda.
"Untuk tahun pajak 2012-2017, pengurangan pokok 50 persen dengan penghapusan denda juga. Sedangkan tahun pajak 2018-2019 pengurangan pokok hanya sebesar 26 persen," jelas dia.
Baca Juga: Belajar Online di Palembang Diperpanjang, Bakal Sampai Akhir 2020
Baca Juga: Target PAD Palembang Turun Hingga 50 Persen Lebih