Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal Binangun
Aturan tapal batas tertuang dalam Permendagri 134/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penolakan warga Tegal Binangun terhadap tapal batas wilayah direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk aspirasi.
"Apa yang disampaikan masyarakat adalah aspirasi. Keinginan warga yang kuat kita respon, dan kita bawa ini ke tingkat lebih tinggi," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Warga Tegal Binangun Desak Masuk Palembang atau Golput Pemilu 2024
Baca Juga: Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin
1. Pemkot Palembang bakal membahas bersama pihak tertinggi
Dewa mengatakan, persoalan tersebut akan dibawa dalam rapat dan dibahas bersama Wali Kota (Wako) Palembang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kita akan bahas ini 9 Juni 2023. Apirasi mereka sudah kami dengar dan menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Setuju Usul Pemekaran Kabupaten Pantai Timur