TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal Binangun

Aturan tapal batas tertuang dalam Permendagri 134/2022

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Penolakan warga Tegal Binangun terhadap tapal batas wilayah direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk aspirasi.

"Apa yang disampaikan masyarakat adalah aspirasi. Keinginan warga yang kuat kita respon, dan kita bawa ini ke tingkat lebih tinggi," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Warga Tegal Binangun Desak Masuk Palembang atau Golput Pemilu 2024

Baca Juga: Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin

1. Pemkot Palembang bakal membahas bersama pihak tertinggi

Aksi warga tegal binangun (IDN Times/Istimewa)

Dewa mengatakan, persoalan tersebut akan dibawa dalam rapat dan dibahas bersama Wali Kota (Wako) Palembang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kita akan bahas ini 9 Juni 2023. Apirasi mereka sudah kami dengar dan menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat," kata dia.

2. Pelayanan pemerintah di Tegal Binangun merujuk sejumlah regulasi

Ilustrasi wilayah tegal binangun

Sementara menyoal pelayanan pemerintahan untuk warga di wilayah Tegal Binangun perlu ada indikator jelas. Semua pelayanan katanya mulai dari perspektif administrasi maupun geografis.

"Semua ada aturan. Karena peraturan Mendagri, aparat tahu ukurannya mana yang boleh dan tidak. Kami merujuk pada regulasi, baik regulasi yang berhubungan dengan APBD maupun merujuk pada regulasi yang lain,” jelas Dewa.

3. Pemkot telah membahas secara internal terkait Tegal Binangun

Aksi warga tegal binangun (IDN Times/Istimewa)

Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Palembang, Yanurphan Yani menambahkan, persoalan tapal batas wilayah Tegal Binangun tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2022.

“Kita melakukan rapat secara internal terkait penolakan warga mengenai tapal batas. Kita minta pendapat masing-masing soal masalah RT, kependudukan, PBB, dan lain-lain. Dari hasil rapat, kita akan sampaikan ke Wali Kota melalui Sekda terkait langkah kita," tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Setuju Usul Pemekaran Kabupaten Pantai Timur

Berita Terkini Lainnya