Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin

Muncul lagi pembahasan batas wilayah Palembang dan Banyuasin

Banyuasin, IDN Times - Warga Komplek Sasana Patra yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu, menggelar demo di Gerbang Komplek Sasana Patra Tegal Binangun, Minggu (16/4/2023).

Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) segera menyelesaikan sengketa perbatasan, antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin di Tegal Binangun yang masih belum selesai.

Baca Juga: Bupati Banyuasin Askolani Siap Menafkahi Anak Bekas Istri Siri

1. Bupati tak halangi warga yang ingin pindah wilayah

Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan BanyuasinBupati Banyuasin, Askolani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan jika secara de facto dan UU wilayah bahwa Tegal Binangan masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Penentuan wilayah tersebut telah melalui proses yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke DPR RI.

"Perlu diketahui, antara wilayah dengan keinginan masyarakat menjadi warga Palembang itu berbeda. Secara wilayah sesuai dengan UU dan de facto serta titik koordinat, wilayah itu masuk Kabupaten Banyuasin," ujarnya. Senin (17/4/2023).

Terkait keinginan masyarakat yang mau pindah menjadi warga Palembang, ia mempersilahkan dan tidak bisa menghalangi karena hal itu menjadi hak asasi masyarakat mau jadi warga Palembang.

"Tapi secara wilayah tetap wilayah Banyuasin. Tidak mungkin seseorang yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi memiliki identitas yang berbeda dari tempat tinggalnya dalam hal ini Pemerintah Palembang," jelasnya.

Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin

2. Pemkab berusaha lengkapi sarana pelayanan di Tegal Binangun

Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Bila masyarakat di kawasan Tegal Binangun berkeinginan pindah menjadi warga Palembang, Pemkab Banyuasin kata Askolani tidak bisa menghalangi karena itu hak seseorang.

"Negara kita negara hukum, konsekuensinya pasti ada bila Pemerintah Kota Palembang melanggar apa yang telah diatur dalam UU. Bila sengaja membuatkan dokumen negara, Pemkab Banyuasin juga bisa melakukan upaya hukum seperti pidana dan perdata. Karena semuanya sudah diatur dalam UU," tegas Askolani.

Menurut Askolani, Pemkab Banyuasin sudah berupaya untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Mulai dari pelayanan satu atap di OPI Mall hingga kantor Kelurahan Jakabaring Selatan dan Puskesmas.

3. Pemkot Palembang tak bisa keluarkan dokumen di wilayah Banyuasin

Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Bila ada yang masih dianggap kurang, Askolani mengaku siap menambahkan fasilitas bagi masyarakat demi pelayanan yang baik dan maksimal.

"Secara UU sudah jelas, karena teritorialnya masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Jadi Pemerintah Kota Palembang tidak dapat mengeluarkan dokumen negara di wilayah Banyuasin. Tetapi kalau mau memberikan warga bantuan silahkan saja, karena, sudah sesuai UU yang ada sekarang ini," ungkapnya.

4. Warga keluhkan sulitnya mengurus administrasi

Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Demonstrasi yang dilakukan warga pada Minggu (16/4/2023) kemarin merupakan bentuk dukungan kepada Pemprov Sumsel. Warga mendorong penyelesaian sengketa Tapal Batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin di Tegal Binangun, khususnya di Komplek Sasana Patra.

“Ada 4 RT yang masuk Kabupaten Banyuasin tapi diklaim sebagai wilayahnya, dan sekitar 1.000 KK lebih masih ingin masuk wilayah Kota Palembang,” ujar Dwi sebagai Ketua RW 08.

Menurutnya banyak dampak yang akan warga rasakan jika masih masuk dalam wilayah Banyuasin, seperti pengurusan administrasi yang terhambat mengingat pusat pemerintahan berada jauh dari Tegal Binangun.

“Meski mereka membuat perwakilan di sini (Tegal Binangun), namun dari segi pengurusan administrasi seluruhnya akan terhambat, mengingat pusat Banyuasin jauh dari Tegal Binangun,” katanya.

Baca Juga: 10 Meme Mengalami Nasib Ngenes yang Relate Banget!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya