Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di Monpera
Satgas TNI-Polri lakukan simulasi penindakan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP bakal menindak pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi COVID-19. Pelanggar protokol kesehatan bakal disanksi di Monumen Perjuangan Rakyat atau Monpera.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, penindakan disesuaikan dengan sanksi lisan, sosial, dan denda tergantung tingkat kesalahan di lapangan.
"Perwali sedang tahap penyempurnaan untuk sanksi yang lebih tegas. Satgas bakal mendirikan tenda penempatan untuk sidang di Lapangan Monpera, segera dirumuskan," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu Pemkot
1. Langkah sanksi tegas diambil karena penyebaran COVID-19 makin meningkat
Anom mengatakan, langkah itu diambil karena melihat penyebaran COVID-19 di lapangan yang kian meningkat, dilihat dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang yang mencatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sudah lebih dari 2.500 orang, dengan jumlah meninggal dunia mendekati angka 200 orang.
"Kemarin (13/9/2020) data valid yang saya lihat ada 160 lebih meninggal dunia, dan ini terus bertambah," kata dia.
Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas