TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos

Dodi Reza dan sejumlah pihak berkepentingan disuap miliaran

Pelaku Suhandy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Suhandy sebagai terdakwa sekaligus pelaku suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang,Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang itu, Suhandy menyampaikan semua keterangan di depan Majelis Hakim soai perizinan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba.

"Ada fee 10 Persen untuk Bos (Dodi), Kepala Dinas (PUPR) 3 sampai 5 persen, Kabid 2 sampai 3 persen, ULP 3 persen, PPTK dan pengawas 1 persen," kata dia.

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

1. Suhandy mendapatkan proyek di Muba sejak 2019

Pelaku Suhendy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Suhandy mengatakan, ia mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal Eddy Umari, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Dirinya mendapatkan empat proyek. Namun Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari sebelumnya.

Setelah sepakat dengan fee 10 persen untuk Bupati Muba, Suhandy memberikan Rp2 miliar sebagai uang awal mendapatkan proyek. Kemudian terdakwa kembali memberikan uang Rp600 juta.

"Saya berikan di Maret 2020. Menurut Eddy, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kepada Bupati," jelas dia.

JPU KPK, M Ihsan menjelaskan, terdakwa telah menyerahkan uang keseluruhan untuk ijon proyek di Muba pada 2021 dan 2020 sebesar Rp4,4 miliar.

"Uang itu untuk Bupati, Kadis PUPR dan para Kabid terlibat. Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang PPTK dan beberapa Kabid yang menerima suap. Kisarannya antara Rp3 sampai Rp4 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

2. Suap turut melibatkan pihak Polda Sumsel

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dirinya menyebut suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, namun turut menyeret pihak kepolisian dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) serta Polres Muba.

"Pada 2020, ada Rp2 miliar dari Suhandy, pemintaan dari Polda Sumsel soal menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu dikasih ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy untuk proyek berikutnya," kata Herman, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

Berita Terkini Lainnya