Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos
Dodi Reza dan sejumlah pihak berkepentingan disuap miliaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Suhandy sebagai terdakwa sekaligus pelaku suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang,Kamis (10/2/2022).
Dalam sidang itu, Suhandy menyampaikan semua keterangan di depan Majelis Hakim soai perizinan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba.
"Ada fee 10 Persen untuk Bos (Dodi), Kepala Dinas (PUPR) 3 sampai 5 persen, Kabid 2 sampai 3 persen, ULP 3 persen, PPTK dan pengawas 1 persen," kata dia.
Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019
1. Suhandy mendapatkan proyek di Muba sejak 2019
Suhandy mengatakan, ia mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal Eddy Umari, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Dirinya mendapatkan empat proyek. Namun Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari sebelumnya.
Setelah sepakat dengan fee 10 persen untuk Bupati Muba, Suhandy memberikan Rp2 miliar sebagai uang awal mendapatkan proyek. Kemudian terdakwa kembali memberikan uang Rp600 juta.
"Saya berikan di Maret 2020. Menurut Eddy, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kepada Bupati," jelas dia.
JPU KPK, M Ihsan menjelaskan, terdakwa telah menyerahkan uang keseluruhan untuk ijon proyek di Muba pada 2021 dan 2020 sebesar Rp4,4 miliar.
"Uang itu untuk Bupati, Kadis PUPR dan para Kabid terlibat. Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang PPTK dan beberapa Kabid yang menerima suap. Kisarannya antara Rp3 sampai Rp4 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar
Baca Juga: Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR