TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini Syaratnya

Kamu masuk kategori kelompok masyarakat mana?

Ilustrasi WTP milik Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Palembang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, menggratiskan tagihan kepada sebagian warga. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit mengatakan, tagihan gratis untuk sebagian masyarakat Palembang berlaku untuk bulan Mei dan Juni tahun 2020 dengan syarat yang telah ditentukan.

"Tagihan gratis untuk pelanggan kategori 1A, 1B, dan 1C sesuai dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang tentang insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Palembang," katanya kepada IDN Times, Senin (13/4).

Baca Juga: Pemkot Palembang Usulkan Anggaran COVID-19 Naik hingga Rp120 Miliar

1. Hanya 3 kategori kelompok masyarakat yang gratis tagihan air bersih

Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Cik Mit menjelaskan bahwa tidak seluruh warga Palembang bisa menikmati program dari Pemkot Palembang. Hanya pelanggan dengan kategori tertentu berhak menerima program gratis tagihan.

"Jadi pelanggan kategori kelompok 1A yakni untuk hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu. Lalu kategori pelanggan 1B yakni tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo dan kantor yayasan yatim piatu," jelas dia.

Ia melanjutkan kategori pelanggan kelompok 1C, meliputi rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, dan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Pemkot Palembang Usul Paket Isolasi Mandiri, Cara Dongkrak Okupansi

2. Tagihan gratis merupakan program stimulus Pemkot Palembang

Kantor PDAM Tirta Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, program tagihan gratis PDAM Tirta Musi Palembang berjangka dua bulan ke depan merupakan hasil berunding dalam memberikan insentif dan bantuan untuk masyarakat.

"Gratis tagihan adalah upaya dan program pemerintah yang sudah menghasilkan aturan untuk enam bantuan lainnya, tertuang dalam surat dari Pemkot dan ditandatangani langsung oleh pak Wali Kota Palembang Harnojoyo," tambahnya.

Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar

Berita Terkini Lainnya