TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang PPKM Level 2, Pemkot Optimis Bakal Jadi Zona Hijau

Anak di bawah 12 tahun masuk mal diawasi ketat

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Palembang sudah berada di Level 2 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang. Dengan begitu, Palembang kini sebagai zona kuning. Pemerintah Kota (Pemkot) pun optimis jika Kota Palembang bisa bebas COVID-19.

"Trennya sudah menurun dan sedang menuju ke zona hijau," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Wawako Sidak Pasar Tradisional Setelah Palembang PPKM Level 2

1. Angka BOR di rumah sakit Palembang hanya 9,93 persen

Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Dinas Kesehatan (Dinkes), kasus COVID-19 di Palembang mulai membaik. Penambahan kasus terkonfirmasi hanya sembilan orang dengan kasus aktif tinggal 0,93 persen, sehingga angka Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 9,93 persen.

"Dengan kondisi ini, maka Kota Palembang sudah berada di PPKM Level 2 dan sejumlah pelonggaran telah dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Mal di Palembang Belum Wajibkan Vaksin COVID-19 Sebagai Syarat Masuk

2. Pelonggaran aturan PPKM level 2 di Palembang merujuk Imendagri nomor 44 tahun 2021

Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Palembang tetap merujuk Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021 tentang regulasi dalam kondisi COVID-19, seperti operasional mal sudah 50 persen.

"Pelonggaran ini merujuk Inmendagri. Selama masyarakat tetap prokes, maka diperbolehkan untuk masuk tempat keramaian seperti mal," jelasnya.

3. Bisa masuk walau belum vaksin

Ilustrasi aktivitas di salah satu mal Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anak berusia di bawah 12 tahun yang ingin masuk mal diatur lebih tertib. Mereka harus mendapat pendampingan dan pengawasan langsung oleh petugas untuk cuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.

"Pengunjung dan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal meskipun belum vaksin, asal diawasi ketat petugas setempat. Tapi mereka tidak boleh masuk bioskop karena penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib vaksin untuk siapa saja," timpal dia.

Baca Juga: Kasus Positif Menurun, Pemprov Sumsel Minta Prokes Ditingkatkan

Berita Terkini Lainnya