TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Masih Terapkan PPKM Level 2 Hingga 23 Desember 2021 

Status Palembang kini naik menjadi zona kuning

Tugu belido di lapangan benteng kuto besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 23 Desember 2021. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan kondisi daerah pada zona kuning.

"Palembang secara resmi masih berada zona kuning, sehingga perpanjangan PPKM terus diterapkan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Palembang dan Prabumulih Capai Persentase Kekebalan Komunal

1. Vaksinasi COVID-19 bagi lansia belum mencapai 60 persen

Ilustrasi Jembatan ampera dan sungai musi palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kebijakan PPKM Level 2 di Palembang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 49/SE/DINKES/2021. Dalam aturan itu, tertulis kondisi Palembang belum masuk kriteria zona hijau dan belum memenuhi situasi daerah aman dari penyebaran COVID-19.

"Zona hijau kriterianya selama sebulan. Tingkat vaksinasi lansia harus mencapai 60  persen, sedangkan Palembang belum memenuhi angka itu," kata dia.

2. Kasus aktif harian di Palembang sudah rendah

Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati Palembang masih di zona kuning dengan tingkat keamanan penyebaran COVID-19 Level 2, namun Dinkes Palembang menegaskan jika kasus aktif harian sudah melandai. Jumlah pasien yang meninggal dunia sudah menurun signifikan sejak awal 2021.

"Untuk kasus kita sudah rendah, tapi vaksinasi ini belum. Inilah yang membuat kita belum zona hijau" timpalnya.

Baca Juga: Palembang Butuh Investor Perbaiki Ekonomi yang Terpuruk

Berita Terkini Lainnya