Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya
Tetap lakukan screening yang ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang pernah terpapar virus corona atau menjadi penyintas COVID-19, ternyata bisa menerima vaksinasi dan tetap mendapatkan penyuntikan sinovac berdosis sama dengan nakes yang sehat.
"Bagi nakes di Palembang yang sempat mengidap COVID-19 dan telah sembuh bisa memulai vaksinasi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr. Mirza Susanty, kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Dinkes Sumsel Temukan 2 Kendala Vaksinasi Tenaga Kesehatan
1. Nakes penyintas COVID-19 bisa vaksinasi setelah sembuh selama tiga bulan
Menurutnya, vaksinasi bisa dilkukan jika nakes tersebut sudah bebas dari paparan COVID-19 selama tiga bulan atau lebih. Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan penyuntikan sinovac tetap harus menjalani uji kesehatan dengan screening ketat.
"Perlu uji klinis karena untuk menghindari efek samping. Minimal nakes sembuh sudah tiga bulan. Mereka juga wajib membawa sejumlah persyaratan vaksinasi," kata dia.
Baca Juga: Ini Sebab Seseorang Terpapar COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi