MUI Palembang Minta Pemkot Izinkan Warga Salat di Masjid
MUI Palembang tak melarang warga salat di rumah ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan umat muslim salat di tempat ibadah seperti masjid, musala, atau lapangan terbuka saat Idul Adha pada 20 Juli nanti.
Permintaan itu disampaikan Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, mengingat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menginstruksikan penutupan tempat ibadah sementara untuk menekan kerumunan.
"Pemerintah kalau bisa mengizinkan salat di masjid selama pengetatan PPKM Mikro tetap berjalan dan masih aktif," ujar Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan kepada IDN Times, Kamis (8/7/2021).
1. Rumah ibadah tak ditutup sepenuhnya
Meski penyebaran COVID-19 di Palembang kian mengkhawatirkan, namun kebijakan penutupan kegiatan di rumah ibadah tidak bisa diterapkan maksimal. Menurut Saim, masyarakat sulit dilarang melaksanakan ibadah.
"Pada prinsipnya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat situasi kita sangat mengkhawatirkan. Tapi untuk kegiatan di rumah ibadah kalau bisa jangan ditutup sepenuhnya," kata dia.