TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Palembang Minta Pemkot Izinkan Warga Salat di Masjid

MUI Palembang tak melarang warga salat di rumah ibadah

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan umat muslim salat di tempat ibadah seperti masjid, musala, atau lapangan terbuka saat Idul Adha pada 20 Juli nanti.

Permintaan itu disampaikan Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, mengingat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menginstruksikan penutupan tempat ibadah sementara untuk menekan kerumunan.

"Pemerintah kalau bisa mengizinkan salat di masjid selama pengetatan PPKM Mikro tetap berjalan dan masih aktif," ujar Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan kepada IDN Times, Kamis (8/7/2021).

1. Rumah ibadah tak ditutup sepenuhnya

Ilustrasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Meski penyebaran COVID-19 di Palembang kian mengkhawatirkan, namun kebijakan penutupan kegiatan di rumah ibadah tidak bisa diterapkan maksimal. Menurut Saim, masyarakat sulit dilarang melaksanakan ibadah.

"Pada prinsipnya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat situasi kita sangat mengkhawatirkan. Tapi untuk kegiatan di rumah ibadah kalau bisa jangan ditutup sepenuhnya," kata dia.

2. Minta agar masjid di Palembang tetap mengumandangkan azan

Masjid Agung Sultan Agung Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saim juga meminta agar Pemkot tetap membuka masjid untuk salat lima waktu, dan masih mengumandangkan suara azan dengan memantau serta mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) secara maksimal.

"Kalau bisa masjid tetap dibuka untuk salat dan azan, karena dikhawatirkan umat Islam mengamuk kalau ini tetap dilakukan. Jadi saya minta jangan secara drastis ditutup semua," timpalnya.

Berita Terkini Lainnya