TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPU

Palembang punya 11,7 persen RTH dari 30 persen amanat UU

Situasi RTH di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agusti)

Palembang, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang masih terbilang rendah. Sebab berdasarkan peraturan berlaku, satu kota yang memenuhi standar Undang-Undang (UU) harus memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah.

"Kita belum memilikinya karena baru ada 11,7 persen, sedangkan standar diharuskan 30 persen," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Palembang, Affan Prapanca, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: 16 Persen Taman dan RTH di Palembang Bakal Dipenuhi Kembang Kertas

1. Median jalan dan TPU dioptimalisasi menjadi RTH

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebagai upaya memenuhi kebutuhan persentase RTH, Pemerintah Kota (Pemkot) bakal memanfaatkan lahan untuk mengoptimalisasi di tengah kota. Salah satunya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai kawasan RTH.

"Kami akan mengoptimalkan median jalan hingga TPU menjadi lokasi RTH baru. Karena berdasarkan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah," kata dia.

2. Pembangunan RTH terus dilakukan di beberapa kawasan

RTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Affan menerangkan, Palembang memiliki luas kota mencapai sekitar 40 ribu hektar. Setidaknya, Palembang harus memiliki 8.000 hektar RTH. Sementara untuk pengembangan dan penambahan RTH akan terus dilakukan di sejumlah lokasi untuk ditanami pohon.

"Termasuk di Jalan Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Jalan Noerdin Pandji," terangnya.

Baca Juga: Kabel di Jembatan Musi IV Palembang Dicuri, Ternyata Sudah 3 Kali!

Berita Terkini Lainnya