Minim Ruang Terbuka Hijau, Palembang Optimalisasi Lahan TPU
Palembang punya 11,7 persen RTH dari 30 persen amanat UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang masih terbilang rendah. Sebab berdasarkan peraturan berlaku, satu kota yang memenuhi standar Undang-Undang (UU) harus memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah.
"Kita belum memilikinya karena baru ada 11,7 persen, sedangkan standar diharuskan 30 persen," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Palembang, Affan Prapanca, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: 16 Persen Taman dan RTH di Palembang Bakal Dipenuhi Kembang Kertas
1. Median jalan dan TPU dioptimalisasi menjadi RTH
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan persentase RTH, Pemerintah Kota (Pemkot) bakal memanfaatkan lahan untuk mengoptimalisasi di tengah kota. Salah satunya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai kawasan RTH.
"Kami akan mengoptimalkan median jalan hingga TPU menjadi lokasi RTH baru. Karena berdasarkan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah," kata dia.
Baca Juga: Kabel di Jembatan Musi IV Palembang Dicuri, Ternyata Sudah 3 Kali!