Millenials Dominasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang
Tercatat sudah 286 orang terjaring razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kalangan anak muda usia 18-30 tahun atau millennials, mendominasi pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 27 tahun 2020. Razia wajib masker yang telah diterapkan sejak 17 September 2020 sudah menjaring ratusan warga di sejumalah titik Kota.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Palembang, Budi Norma mengatakan, sudah ada 286 warga dalam sepekan tidak menaati aturan penggunaan masker di luar rumah.
"Kami melakukan razia di tempat publik, jalan raya, pasar, mal dan perkantoran. Data terakhir lebih banyak yang memilih melakukan sanksi sosial daripada bayar denda," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020
1. Pelanggar protokol lebih banyak memilih sanksi sosial
Budi mengaku, dalam sehari pihaknya mampu menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan. Berdasarkan aturan berlaku, para pelanggar yang terjaring tidak memakai masker menjalani Sidang Yustisi di pelataran Monpera.
Selanjutnya, pelanggar mendapat pilihan untuk melakukan sanksi sosial atau denda. Dalam satu minggu ini, denda yang berhasil terkumpul mencapai Rp 2,5 juta dengan rata-rata nominal yang dibayar mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
"Sanksi sosial lebih banyak karena yang terjaring kebanyakan anak muda," kata dia.
Baca Juga: Belajar Online di Palembang Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2020