Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

Realisasi pajak 2020 sudah tembus 75 persen

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Pemutihan pajak kendaraan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020 selama satu bulan. Demi menambah nilai serapan pembayaran pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel kembali memperpanjang kebijakan tersebut.

"Program pemutihan pajak kita perpanjang mulai 1 Oktober. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran pajak di kantor samsat terdekat," ujar Herman Deru, Selasa (29/9/2020).

1. Keterlambatan dihitung cuma satu tahun

Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Deru menjelaskan, pemutihan pajak kali ini sekaligus diberlakukannya pemotongan pokok pajak yang tertunggak atau dengan kata lain dihapuskan. Sehingga masyarakat yang memiliki denda lebih dari satu hingga beberapa tahun, cukup membayar sesuai ketentuan berlaku pajak dalam satu tahun.

"Jadi tidak hanya dendanya saja, tapi juga pokok pajaknya. Misal dia menunggak 5 tahun, pokoknya yang 4 tahun dihapuskan. Sehingga hanya bayar satu tahun saja," beber dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak

2. Realisasi PKB Sumsel tembus 75 persen

Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020Gubernur Sumsel saat menjelaskan tahapan pembangunan kawasan KEK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pengelolaan pajak lewat pemutihan menurut Deru memberi keringanan bagi masyarakat Sumsel yang terdampak COVID-19. Kebijakan ini juga memberi angin segar bagi peningkatan PAD.

"Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah," ungkap dia.

Sejak dua bulan diberlakukan pemutihan pajak, tingkat wajib pajak di Sumsel mengalami peningkatan. Realisasi hingga September 2020 sudah mencapai 75 persen dari target yang ditentukan. Dirinya berharap jumlah pembayar pajak dapat melebih target yang ditentukan sebelum akhir tahun.

"Harapannya ke depan kesadaran ini bisa terus ditingkatkan. Apalagi berbagai denda dan lainnya sudah sangat diringankan," ungkap dia.

Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 2020, dimulai dari Januari hingga 26 September mencapai Rp751.612.321.946 atau sebesar 75,16 persen dari target yang ditetapkan.

3. Realisasi pajak lampaui pendapatan pajak diperiode yang sama di tahun 2019

Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, perolehan PKB Sumsel telah melebihi pencapaian pada periode yang sama di tahun 2019 yang hanya mencapai Rp726.467.190.019.

Menurutnya, tingginya perolehan tahun ini didukung oleh kebijakan pemutihan pajak yang masih diterapkan.

"Program pemutihan pajak ini sangat mendukung perolehan PKB. Hampir setiap harinya, loket pembayaran di tiap UPTD cukup panjang. Ini menandakan antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program ini," tutup dia.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya