Menkes Ganti Istilah Penamaan COVID-19, Ini Kata Dinkes Palembang
Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/413/2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menanggapi pergantian istilah penamaan kasus COVID-19 oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Dalam Surat Keputusan Menkes juga terkait aturan baru penanganan pandemik virus corona.
"Kami akan segera melakukan penyesuaian, termasuk pergantian istilah dalam data dan edukasi ke masyarakat. Tapi nanti ada pembahasan lagi karena keputusan Menkes baru dterima kemarin, sesuai surat edaran terhitung tanggal 13 Juli 2020," ujar Sekretaris Dinkes Palembang, Ayus Astoni, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Kasus Positif di Sumsel Belum Terkendali, Pasien OTG Capai 1.855 orang
1. Perubahan istilah menyesuaikan terminologi dan alur penyebaran COVID-19
Perubahan penamaan istilah tersebut kata Ayus, menyesuaikan dengan terminologi dan alur yang baru mengenai penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan gejala dan status fisik orang-orang yang memiliki kriteria tertentu, khususnya dalam gangguan saluran pernapasan.
"Lebih ke skema turunan kasus COVID-19. Seperti kasus suspect, probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi hingga kasus kematian," kata dia.
Salah satu penentuan kasus suspect yakni orang dengan masalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ataun pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis meyakinkan.
"Istilah pasien dengan pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah suspect. ISPA atau suhu tubuh kurang lebih 38 derajat selsius dengan riwayat demam disertai salah satu gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan pilek," jelasnya.
Baca Juga: Bangun Irigasi dan Jalan, 2 Balai Sumsel Terapkan Padat Karya