TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Ganti Istilah Penamaan COVID-19, Ini Kata Dinkes Palembang

Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/413/2020

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menanggapi pergantian istilah penamaan kasus COVID-19 oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Dalam Surat Keputusan Menkes juga terkait aturan baru penanganan pandemik virus corona.

"Kami akan segera melakukan penyesuaian, termasuk pergantian istilah dalam data dan edukasi ke masyarakat. Tapi nanti ada pembahasan lagi karena keputusan Menkes baru dterima kemarin, sesuai surat edaran terhitung tanggal 13 Juli 2020," ujar Sekretaris Dinkes Palembang, Ayus Astoni, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Kasus Positif di Sumsel Belum Terkendali, Pasien OTG Capai 1.855 orang

1. Perubahan istilah menyesuaikan terminologi dan alur penyebaran COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Rochmanudin)

Perubahan penamaan istilah tersebut kata Ayus, menyesuaikan dengan terminologi dan alur yang baru mengenai penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan gejala dan status fisik orang-orang yang memiliki kriteria tertentu, khususnya dalam gangguan saluran pernapasan.

"Lebih ke skema turunan kasus COVID-19. Seperti kasus suspect, probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi hingga kasus kematian," kata dia.

Salah satu penentuan kasus suspect yakni orang dengan masalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ataun pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis meyakinkan.

"Istilah pasien dengan pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah suspect. ISPA atau suhu tubuh kurang lebih 38 derajat selsius dengan riwayat demam disertai salah satu gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan pilek," jelasnya.

2. Kasus probable terbagi dalam dua kategori konfirmasi COVID-19

Ilustrasi virus corona. Dok. IDN Times

Pemahaman kasus probable merupakan evaluasi dari kasus suspect dengan ISPA berat. Sebab ketika meninggal memiliki gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, meski belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

"Kalau konfirmasi artinya seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, dengan konfirmasi dibagi menjadi dua yakni kasus bergejala atau simptomatik, dan tanpa gejala alias asimptomatik," tambah Ayus.

Istilah kasus perjalanan adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir. Sedangkan kasus discarded yang salah satu kriterianya, seseorang kasus suspect dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut.

"Atau hasilnya negatif dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Serta seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari," timpalnya.

Baca Juga: Bangun Irigasi dan Jalan, 2 Balai Sumsel Terapkan Padat Karya 

Berita Terkini Lainnya