Masyarakat Palembang Tolak Vaksinasi COVID-19, Pemkot Terapkan Sanksi?
Dinkes Palembang klaim sudah sosialisasi vaksinasi maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku telah menyosialisasikan vaksinasi tahap dua. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua dijadwalkan pada Maret 2021 mendatang untuk 11 kelompok masyarakat prioritas.
Vaksinasi COVID-19 masih saja menimbulkan keraguan di masyarakat Palembang. Jika melihat kebijakan daerah lain seperti DKI Jakarta, pimpinan daerah telah menetapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin.
Lalu bagaimana Pemkot Palembang, apakah menerapkan sanksi yang sama?
Baca Juga: Kemenkes: 10 Juta Vaksin Tahap 4 buat Vaksinasi Petugas Layanan Publik
1. Dinkes Palembang sosialisasikan vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, dr Fauziah, pihaknya bisa saja memberikan sanksi bagi masyarakat umum yang menolak vaksinasi COVID-19. Namun dalam sebuah aturan katanya memerlukan persetujuan dan musyawarah bersama.
Kemungkinan sanksi terhadap publik yang menolak vaksinasi COVID-19 hanya menyangkut administrasi, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan penundaan bantuan sosial (bansos).
"Kita mulai sosialisasi karena pelaksanaan vaksinasi tahap dua bagi masyarakat umum mulai Maret nanti. Soal sanksi bisa kita upayakan, tapi sanksi menjadi jalan terakhir," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Ini Sebab Seseorang Terpapar COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi