TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen

Bandara menyediakan layanan rapid tes seharga Rp280 ribu

Ilustrasi situasi transportasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia sudah mulai beroperasional, bahkan menjadwal penerbangan maksimal dua kali dalam sehari. Syaratnya, jumlah angkut penumpang dibatasi maksimal 70 persen dari total kursi di dalam pesawat.

General Manager Garuda Indonesia Palembang, Wahyudi Kresna mengatakan, tak hanya membatasi jumlah tempat duduk tapi pihaknya juga wajib meminta surat sehat atau konfirmasi negatif COVID-19 dari penumpang yang ingin pergi menggunakan maskapai plat merah tersebut.

"Untuk pesawat dengan kapasitas 150 kursi hanya boleh menjual 100 kursi saja. Hal ini upaya pengetatan protokol kesehatan dan jaga jarak aman dengan mengosongkan kursi di tengah," katanya, Jumat (19/6).

Baca Juga: PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat, Penumpang Boleh Bawah Rapid Test

1. Pihak KKP terlibat memeriksa protokol kesehatan penumpang

Pemeriksaan dokumen penumpang pesawat bandara SMB II Palembang. (Facebook/Deddy Adisudharma)

Wahyudi menerangkan, sebelum masuk pesawat penumpang wajib menggunakan masker. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) turut terlibat memeriksa akurasi surat kesehatan. Pihak Garuda Indonesia juga telah menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.

"Saat antre tiket, mereka juga jarak, artinya meski sudah punya surat pemeriksaan negatif tetap saja protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi penumpang, termasuk petugas kami sendiri. Pesawat selalu steril sebelum keberangkatan," terang dia.

2. Rapid test berlaku tiga hari, sedangkan swab selama seminggu

Ilustrasi swab test. (Dok.Kementerian BUMN)

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji menambahkan, pihaknya telah memberikan layanan tes cepat atau rapid test di Sky Bridge lantai 2 yang bekerja sama apotek Kima Farma.

"Penumpang yang naik pesawat tidak perlu lagi repot membawa surat sehat COVID-19, kami telah menyediakan layanannya. Kalau memang sudah melakukan uji kesehatan, untuk rapid test bisa berlaku hingga tiga hari sejak surat keluar. Sedangkan hasil PCR berlaku untuk tujuh hari," tambah dia.

Baca Juga: Tiba di Bandara SMB II Palembang, Warga Prabumulih Langsung Diisolasi

Berita Terkini Lainnya