Maskapai Penerbangan Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen
Bandara menyediakan layanan rapid tes seharga Rp280 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia sudah mulai beroperasional, bahkan menjadwal penerbangan maksimal dua kali dalam sehari. Syaratnya, jumlah angkut penumpang dibatasi maksimal 70 persen dari total kursi di dalam pesawat.
General Manager Garuda Indonesia Palembang, Wahyudi Kresna mengatakan, tak hanya membatasi jumlah tempat duduk tapi pihaknya juga wajib meminta surat sehat atau konfirmasi negatif COVID-19 dari penumpang yang ingin pergi menggunakan maskapai plat merah tersebut.
"Untuk pesawat dengan kapasitas 150 kursi hanya boleh menjual 100 kursi saja. Hal ini upaya pengetatan protokol kesehatan dan jaga jarak aman dengan mengosongkan kursi di tengah," katanya, Jumat (19/6).
Baca Juga: PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat, Penumpang Boleh Bawah Rapid Test
1. Pihak KKP terlibat memeriksa protokol kesehatan penumpang
Wahyudi menerangkan, sebelum masuk pesawat penumpang wajib menggunakan masker. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) turut terlibat memeriksa akurasi surat kesehatan. Pihak Garuda Indonesia juga telah menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.
"Saat antre tiket, mereka juga jarak, artinya meski sudah punya surat pemeriksaan negatif tetap saja protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi penumpang, termasuk petugas kami sendiri. Pesawat selalu steril sebelum keberangkatan," terang dia.
Baca Juga: Tiba di Bandara SMB II Palembang, Warga Prabumulih Langsung Diisolasi