TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal dan Minimarket Palembang Diminta Angkut Sampah Sendiri Tahun Depan

Dinas LHK Palembang menghentikan layanan angkut ke TPA

Ilustrasi tumpukan sampah di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perwali itu bakal menjadi turunan Peraturan Daerah (perda) Palembang tahun 2015.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus mengatakan, poin dalam Perwali itu nantinya menghentikan layanan angkut sampah oleh pihaknya untuk mal, minimarket dan hotel.

"Penetapannya mulai 2021, semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA. Perwali soal ini sedang dalam proses," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Mengunjungi TK Junjung Birru Palembang, Bayar SPP Pakai Sampah!

1. Tidak layani jasa angkut sampah di pusat perbelanjaan, area bisnis dan mini market

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex menuturkan, Perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri. Yakni pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket dan pasar tradisional.

"Semua harus buang sampah sendiri ke TPA, tidak ada layanan angkut," tuturnya.

2. Sebut semua pihak mampu mengolah sampah jadi limbah bermanfaat

Kepala DLHK Palembang, Alex Fernandus (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex menjelaskan, petugas kebersihan bakal tak lagi mengangkut sampah secara komersial di lapangan. Ia juga mendorong pihak yang dimaksudkan di atas, sudah memiliki atau menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya.

"Sebenarnya mereka bisa melakukan pengolahan sampah, seperti pasar tradisional, di sana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat Eco Enzim," sambung dia.

3. Kebutuhan ideal kendaraan angkut sampah sebanyak 200 unit

Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dengan demikian, DLHK hanya akan fokus untuk pengangkutan sampah masyarakat dari TPS ke TPA. Saat ini, lanjutnya, dari 90 armada pengangkut sampah milik DLHK Palembang, sebanyak 40 persen digunakan pihak pasar dan komersil.

"Sebenarnya kebutuhan kendaraan idealnya 200 unit. Setelah Perwali selesai diproses, kita akan sosialisasikan," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya