Mal dan Minimarket Palembang Diminta Angkut Sampah Sendiri Tahun Depan
Dinas LHK Palembang menghentikan layanan angkut ke TPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perwali itu bakal menjadi turunan Peraturan Daerah (perda) Palembang tahun 2015.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus mengatakan, poin dalam Perwali itu nantinya menghentikan layanan angkut sampah oleh pihaknya untuk mal, minimarket dan hotel.
"Penetapannya mulai 2021, semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA. Perwali soal ini sedang dalam proses," katanya, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Mengunjungi TK Junjung Birru Palembang, Bayar SPP Pakai Sampah!
1. Tidak layani jasa angkut sampah di pusat perbelanjaan, area bisnis dan mini market
Alex menuturkan, Perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri. Yakni pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket dan pasar tradisional.
"Semua harus buang sampah sendiri ke TPA, tidak ada layanan angkut," tuturnya.