TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Siapkan Bansos Tahap 2, Dinsos: Jumlahnya 33 Ribu KK

Distribusi bantuan di PSBB Tahap I selesai

Rincian bantuan sembako ke warga terdampak COVID-19 (IDN Times/Data Dinas Sosial Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama, selesai terdistribusi tepat sasaran dan merata.

"PSBB periode pertama Pemkot sudah mengucurkan anggaran Rp8,8 Miliar untuk 49 ribu KK penerima manfaat bansos. Nilai tersebut dicairkan dalam bentuk sembako masing Rp179 ribu per paket," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Heri Aprian, Selasa (9/6).

Baca Juga: Jaring Data COVID-19, UIGM Palembang Tampilkan Perkembangan Real Time 

1. Penyaluran bansos tahap dua tunggu persetujuan Wali Kota Palembang

Mengungkap transparansi data penerima bansos di Palembang (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri mengungkapkan, pembagian bansos PSBB pertama sudah terealisasi dan akan berlanjut ke tahap dua. Namun pengiriman lanjutan sedang dalam proses, karena masih menunggu persetujuan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

"Kami sudah melaporkan lagi data jumlah warga miskin baru ke Wako di luar Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Data PSBB tahap kedua ini ada sebanyak 33 ribu kartu keluarga (KK)," ungkap dia.

Baca Juga: Puncak Kasus COVID-19 di Sumsel Diprediksi Terjadi Pertengahan Juli

2. Dinsos pastikan pembagian bantuan tidak tumpang tindih

Jadwal pendistribusian paket sembako Pemkot Palembang (IDN Times)

Heri menerangkan, penerima bantuan sosial pada PSBB kedua adalah warga yang belum mendapat sebelumnya. Ia memastikan, tidak ada pembagian bansos yang tumpang tindih dari penyaluran penerapan PSBB di tahap pertama.

"Warga yang sudah dapat (bansos) di PSBB pertama yang berakhir 2 juni kemarin, tidak mendapatkan kembali bansos kedua. Karena datanya juga sudah ditujukkan di lingkungan Pemkot," terang dia.

Baca Juga: Bupati dan Wako Diminta Penuhi Syarat Ini Sebelum Mulai New Normal

Berita Terkini Lainnya