3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Daerah yang akan Terapkan New Normal

Harus simulasi #NewNormal salah satunya

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan wilayah-wilayah yang masuk zona kuning maupun hijau bisa segera bersiap untuk menerapkan tatanan new normal atau normal baru.

Doni menuturkan dari 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau, yang bertahan di zona tersebut sebanyak 98 kabupaten/kota. Sementara, kabupaten/kota yang masuk zona kuning sebanyak 138. Sehingga, total wilayah yang terhitung penyebaran virus coronanya rendah dan masih aman sebanyak 228 kabupaten/kota.

Namun, Doni menyampaikan, 228 wilayah tersebut bisa menerapkan tatanan new normal apabila sudah ada kesiapan dari daerah masing-masing. Maka, keputusan diserahkan kepada kepala daerah.

"Para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah," ujar Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/6).

1. Bupati dan wali kota harus berkonsultasi dengan banyak pihak sebelum terapkan new normal

3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Daerah yang akan Terapkan New NormalKepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Selain berkonsultasi dengan gubernur, Doni mengingatkan agar bupati dan wali kota selaku Ketua Gugus Tugas kabupaten/kota untuk selalu bermusyawarah melalui forum komunikasi pimpinan daerah dalam setiap proses pengambilan keputusan.

"Dengan melibatkan segenap komponen masyarakat termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya tokoh masyarakat, dan tokoh ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD," tutur Doni.

Baca Juga: [UPDATE] Total 8.042 Orang di Jakarta Terpapar COVID-19 

2. Proses normal baru harus melalui tahapan edukasi, sosialisasi dan simulasi

3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Daerah yang akan Terapkan New NormalKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Kepala BNPB itu juga menyampaikan bahwa proses pelaksanaan tatanan new normal harus melalui tahap sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Tak hanya itu, kepala daerah juga harus melakukan simulasi sebelum menerapkan new normal.

"Proses pelaksanaan keputusan ini harus melalui tahapan yaitu edukasi, sosialisasi dan simulasi, sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong-royong," ucap Doni.

3. Sosialisasi harus dipahami dan dimengerti masyarakat

3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Daerah yang akan Terapkan New NormalANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Doni menginstruksikan agar tahapan sosialisasi harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Dia menyampaikan, tatanan new normal akan berhasil tergantung dari kedisiplinan masyarakat.

"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," tutur Doni.

"Jangan sampai karena kelengahan kita, kerja keras yang kita lakukan hampir tiga bulan ini menjadi sia-sia," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Pertama New Normal, Tol Jagorawi Arah Jakarta Macet Parah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya