TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan UMK Kota Palembang Tunggu Keputusan Gubernur Sumsel

UMK Palembang lebih besar dari UMP Sumsel

Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison menyatakan, penetapan atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2020 sebesar Rp2.917.260 segera disetujui. Hanya saja, hal tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel. 

"Untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel, tunggu saja," jelasnya kepada IDN Times melalui telepon seluler (ponsel), Senin (4/11).

1. Kenaikan UMK disesuaikan kesanggupan perusahaan

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Edison melanjutkan, meski UMK dan UMP mengalami kenaikan, namun hal itu masih disesuaikan dengan kesanggupan perusahaan yang memberikan gaji dan sesuai standar perusahaan masing-masing.

"Bisa dipastikan lebih tinggi dari UMP, namun ketetapan besaran UMK yang selalu naik tiap tahun, menjadi tantangan perusahaan untuk mengikuti aturan ini, tidak bisa di samaratakan," ujar dia.

2. Disnaker Palembang pastikan kenaikan UMK lebih besar dari UMP

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Edison mengungkapkan, untuk tahun 2020, Upah Minimum Provinsi ditetapkan sebesar Rp3.043.111, ini artinya ada kenaikan 8.51 persen. Sementara UMK Palembang bisa saja naik hingga  Rp3,1 juta.

"Setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sumsel, selanjutnya diberitahukan kepada wali kota dan ditandatangani, kemudian diumumkan di sebelum November ini berakhir," ungkap dia.

3. Perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk menerapkan kenaikan UMK

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Edison mengungkapkan, proses ini sudah dibahas bersama dewan pengupahan, kemudian dalam penerapan kenaikannya, perusahaan diberikan penangguhan selama tiga bulan.

"Tapi bukan berarti lepas tanggung jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, diberi penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan," jelas dia.

Baca Juga: Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya 

4. Tak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak terapkan UMK

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Apabila masih ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan kenaikan UMK, pihaknya menambahkan, tidak ada sanksi khusus bagi perusahaan tersebut. Namun, Edison hanya berharap, agar UMK ini menjadi acuan bagi semua perusahaan untuk menggaji karyawannya.

"Mendapatkan kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," jelas dia.

Atas dasar itu, seharusnya perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang wajib menerapkan UMK ini.

"Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Palembang," tambah dia.

Berita Terkini Lainnya