Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya 

UMP Sumsel dari Rp2.804.453 naik menjadi Rp3.043.111

Palembang, IDN Times - Terhitung tangga 1 Januari 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan, kenaikan UMP Sumsel itu akibat beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional tahun 2019. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

"Hari ini dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terakhir dalam rangka penetapan upah tahun 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, bahwa upah ini mengalami kenaikan 8,51 persen," ungkap Koimudin, saat ditemui usai pertemuan dengan serikat buruh dan pengusaha, Senin (21/10).

1. UMP Sumsel untuk tahun 2020 sebesar Rp3.043.111

Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya IDN Times/Rangga Erfizal

Koimudin mengungkapkan, secara resmi keputusan kenaikan UMP itu nanti akan ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Untuk pemberlakuannya akan diumumkan pada 1 November 2019 secara nasional dan mulai berlaku 1 Januari 2020.

"Kenaikan upah tersebut mencapai Rp3.043.111 dari UMP sebelumnya Rp2.804.453. Nantinya kenaikan UMP ini akan dibicarakan lebih lanjut antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.

"Nanti 10 hari sebelum diresmikan kenaikan UMP perusahaan, boleh melakukan penangguhan dan akan kita kaji, apakah perusahaan memang kesulitan membayar. Di Sumsel selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, semua siap membayar UMP dan UMK," sambung dia.

2. Dinas Tenaga Kerja lakukan pengawasan pada perusahaan terhadap pelaksaan menjalankan UMP

Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Koimudin, kenaikan UMP ini juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas para pekerja. Atas dasar itulah, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam melaksanakan pemberian kenaikan UMP.

"Makanya kita lakukan wajib lapor. kita akan cek, apakah ada pekerja yang dibayar oleh perusahaan yang tidak sesuai UMP. Makanya perusahaan diberi waktu untuk melakukan penangguhan, kalau tidak melakukan penangguhan artinya perusahaan siap," ujar dia.

3. KSBSI tetap melakukan negoisasi bersama pihak perusahaan untuk menentukan UMK

Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya IDN Times/Rangga Erfizal

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Forum Serikat Buruh, KSBSI Palembang, Hermawan, mengapresiasi kenaikan UMP tersebut, walau kondisi tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan pada kisaran 8 persen. Namun, pihaknya tetap melakukan negoisasi bersama pihak perusahaan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Sebenarnya, dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga ada Upah Minimum Sektoral (UMS) yang menjadi titik kita. Secara umum, kenaikan masih di bawah yang kita harapkan. Tapi secara aturan, sesuai dengan PP 78 tidak lebih rendah ataupun lebih tinggi," jelas dia.

Baca Juga: Daftar 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 

4. Tidak ada pilihan bagi pengusaha, selain melaksanakan ketentuan tersebut.

Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Bidang Ketenagakerjaan, Apriyal Jaya Harahap mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sangat memberatkan untuk adanya kenaikan upah minimum. Namun, tidak ada pilihan bagi pengusaha selain melaksanakan ketentuan tersebut.

"Sebenarnya pengusaha berat. Pada kondisi saat ini, tapi ini sudah jadi ketentuan. Tentunya ke depan perusahaan akan meningkatkan produktivitasnya. Itu sudah jadi ketentuan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya