Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara Virtual
Boleh takbiran di masjid asal memenuhi syarat, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palembang, Deni Priansyah, mengimbau masyarakat untuk melaksanakan malam takbiran secara virtual menyambut pada Idulfitri 1442 Hijriah pada 13 Mei mendatang.
"Merujuk keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dengan melihat kondisi corona, dan seiring ketetapan Mendagri soal perpanjangan PPKM mikro, sebaiknya malam takbiran dilakukan virtual," ujarnya, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Tinjau Pos Penyekatan di Sumsel, Gubernur Minta Tegas Namun Humanis
1. Takbiran harus mengikuti aturan
Menurut Demi, imbauan itu dikeluarkan setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kemenag dan Pemkot membuat panduan pelaksanaan ibadah hari raya Idulfitri tahun 2021, melibatkan stakeholder terkait dan berbagai unsur organisasi masyarakat.
"Mengikuti Surat Edaran Menag tanggal 3 Mei terkait pengawasan di rumah ibadah, kemudian edaran per 6 Mei tentang panduan pelaksanaan ibadah Idulfitri 1442 hijriah di masa pandemik, kegiatan malam takbiran boleh dilakukan asal mengikuti aturan," kata dia.
Baca Juga: Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya