Kemenag Minta Warga Palembang Tak Tonton Pemotongan Hewan Kurban
Panitia diminta membagikan daging kurban langsung ke rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang mengatur pelaksanaan ibadah di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berdasarkan Surat Edaran nomor SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag meminta warga Palembang agar tidak berkumpul saat lebaran Idul Adha tahun ini.
"Untuk tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan, sebaiknya pada saat potong hewan tidak nonton bersama-sama," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Sumsel Butuh 3 Tahun Mencapai Kekebalan Komunal
1. Hewan kurban yang telah dipotong langsung dibagikan oleh panitia
Ia mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam SE tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan ibadah seperti pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga," katanya.
Baca Juga: Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat Resmi