Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat Resmi

MUI Palembang: Salat bisa berjemaah asal prokes

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.

Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.

Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.

Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.

1. Gubernur belum terima aturan baru PPKM

Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat ResmiIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.

"Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini," ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Sumsel Bakal Terapkan Ganjil-Genap Cegah Penularan COVID-19

2. Siapkan aturan baru WFO dan sekolah tatap muka

Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat ResmiIlustrasi belajar daring di tengah pandemik COVID-19 yang kian masif di Indonesia (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Deru menjelaskan, PPKM Mikro telah berjalan sejak April 2021 lalu. Dirinya bahkan telah mengatur pembatasan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Menanggapi aturan yang diminta pemerintah pusat, Deru bakal menimbang beberapa aturan termasuk Work From Office (WFO) dan sekolah tatap muka.

"Dengan naiknya kasus, aturan WFO sedang dikaji oleh Sekda Sumsel, apakah nantinya ada Work From Home (WFH). Saya ini juga sedang berpikir tentang sekolah offline," jelas dia.

3. MUI sebut Palembang terbagi beberapa zona

Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat ResmiKetua MUI Palembang, Saim Marhadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua Majelis Ulama (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pihaknya juga belum menerima imbauan larangan ibadah di zona merah. Kalaupun aturan itu wajib dilakukan, pihaknya tetap tak bisa melarang masyarakat yang ingin salat jamaah di masjid.

"Saya kira kalau Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah saat ini silakan diikuti, kalau kuning gak perlu. Intinya kita tunggu penjelasan dari Dinkes Palembang," ujar dia.

4. Berharap masyarakat tetap patuh prokes

Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat ResmiSuasana di masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saim menjelaskan, aturan mengenai penutupan sementara tempat ibadah di wilayah zona merah tidak harus terlaksana, asalkan masyarakat patuh terhadap prokes. Salah satunya dengan menjaga jarak salat dan tidak berkerumun.

"Yang penting protokol kesehatan, silakan salat asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah," tutup dia.

5. Peniadaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat ResmiMenteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran berisi perintah penghentian sementara seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021) lalu.

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui surat itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah.

Baca Juga: Palembang Pastikan Kapasitas Ruang Isolasi di Wisma Atlet Aman

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya